MEDAN -vSidang lanjutan kasus pembunuhan Jefri Wijaya alias Asiong (28) di Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali ditunda, Jumat (9/4/2021). 

Penundaan tersebut dikarenakan tim penasehat hukum menyebut terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango terpapar Covid-19. 

"Izin majelis. Berhubung istri terdakwa saat ini sedang dirawat di ruang isolasi dan terdakwa sendiri diketahui terkena Covid-19 dan saat ini hendak dibawa ke ruang isolasi, maka kami meminta agar persidangan dapat ditunda," ucap tim penasehat hukum terdakwa kepada Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata di ruang sidang Cakra 8 PN Medan. 

Tak hanya itu, tim penasehat hukum juga mengatakan saat ini terdakwa juga sudah hadir di pengadilan, hanya saja terdakwa sudah menggunakan pakaian Hazmat dan berada di parkiran depan pengadilan di dalam mobil. 

"Tidak usahlah. Ditunda saja sampai tanggal 23. Karena kalau dibawa kemari bahaya," kata hakim Jarihat.

Diketahui, sebelumnya Humas PN Medan T Oyong membenarkan terdakwa Edy Suwanto tidak ditahan di dalam penjara dan hanya menjadi tahanan rumah dengan pertimbangan sakit.

"Tahanan rumah rakit ada surat keterangan dokter dari sana. Dari permohonan dia (terdakwa) dan keterangan dokter yang di sana," kata Oyong kepada wartawan.

Dia pun menguraikan, majelis akan mencari jalan keluar apabila Edy Suwanto tidak kooperatif dalam pelaksanaan sidang.

"Kalau tidak kooperatif tentunya kita mencari jalan supaya perkara itu lancar. Intinya sidangnya lancar, kalau nanti dia masalah pidanaan lain lagilah. Perkara ini dalam rangka pemeriksaan," tuturnya yang juga menjadi hakim anggota dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menguraikan, Senin (14/9/2020), terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango menghubungi terdakwa Handi alias Ahan  melalui telepon seluler (ponsel) memberitahukan kalau saksi Dani berutang judi online sebesar Rp766 juta rupiah kepadanya.

Sementara yang menjamin untuk membayar utang tersebut adalah korban Jeffri Wijaya alias Asiong yang berjanji akan membayar sebesar Rp200 juta. 

Atas perintah terdakwa Edy Suwanto, Handi bersama temannya Reza Santoso pun mencari tahu keberadaan korban di rumahnya di Jalan Kasuari Kecamatan Medan sunggal. namun tidak ketemu.

Dua hari kemudian terdakwa Edy kembali menelepon terdakwa Handi. 

Handi kemudian menelepon Reza Santoso agar menjemputnya dan terdakwa Muhammad Dandi Syahputra alias Dandi dari Villa Green Hill City di Sibolangit Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Deli Serdang.  

Dengan menggunakan mobil Toyota Avanza, Selamat Nurdin Syahputra bersama terdakwa Bagus Ariyanto, Willy Chandra (DPO), Aprianto alias Apri berangkat ke villa tersebut. Kelimanya kemudian kembali berangkat menuju Kota Medan mencari keberadaan Horison namun tidak ketemu.

Rabu malamnya, sekira pukul 18.30 Wib, Edy kembali menghubungi Handi supaya datang ke Cafe Nusantara Warkop di Jalan Panglima Denai Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Setiba di Cafe Handi menghubungi saksi Perri Panjaitan alias Perri (oknum anggota TNI). 

Beberapa menit kemudian Perri datang bersama terdakwa Hoki Setiawan alias Kecot.

Terdakwa Handi diminta mengabari Suhemi (oknum anggota TNI) jika sudah menemukan korban. Para terdakwa bersama Perri pun  berangkat ke tempat hiburan The Cube Hotel Danau Toba Medan, salah satu tempat biasa dikunjungi saksi korban.

Terdakwa Bagus Ariyanto dan Muhammad Dandi menumpang di mobil Avanza hitam milik saksi Selamat Nurdin pun berangkat untuk menjemput mobil rental Avanza warna silver yang akan dikemudikan terdakwa Bagus Ariyanto. 

Selamat Nurdin Syahputra kemudian berganti dengan mengemudikan mobil Innova All New milik saksi Perri. Selain pemilik mobil di dalam ada juga terdakwa Muhammad Dandi Syahputra dan Hoki Setiawan. Sedangkan di dalam mobil rental Avanza warna silver yang dikemudikan terdakwa Bagus Ariyanto ada Willy Chandra (DPO).

Namun menurut salah seorang DJ, saksi korban sudah lama tidak mampir ke lokasi hiburan tersebut.

Hingga akhirnya terdakwa Handi dapat ide dan menyuruh terdakwa Muhammad Dandi menchat korban seolah tertarik dan berpura-pura menanyakan harga mobil Daihatsu yang akan dijual korban, sesuai postingannya diakun facebooknya. 

Korban Jeffri Wijaya membalas chatting tersebut agar Muhammad Dandi sebaiknya melihat langsung kondisi mobil bila memang serius mau membeli.

Saksi korban, Kamis (17/9/2020) menchat balik terdakwa Muhammad Dandi menanyakan apakah jadi melihat kondisi mobil yang akan dijualnya.

Korban memberikan nomor sim cardnya untuk komunikasi lebih lanjut. Karena di Kok Tong pengunjungnya terlalu ramai dan dilengkapi kamera pengawas (CCTV), pertemuan dibatalkan. Namun terdakwa mentransfer uang Rp500 ribu kepada korban sebagai persekot. Pertemuan pun disepakati keesokan harinya.

Setiba saksi korban di Indomaret sebelah SPBU di Jalan Sei Batang hari, Kecamatan Medan Sunggal, saksi Perri pun berpura mengecek kondisi fisik mobil Daihatsu Terios tersebut. 

Dibantu dua temannya yang keluar mobil Trito tiba-tiba korban ditarik ke dalam mobil Terios dan terdakwa Muhammad Dandi Syahputra mengambil alih kemudi. Sedangkan mobil Triton dikemudikan terdakwa Hoki Setiawan membuntuti dari belakang.

Korban pun dibawa ke perladangan lahan kebun garapan kosong di garapan Pasar 9 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang untuk diinterogasi tentang keberadaan Dani dan janjinya akan melunasi utang Rp200 juta. Korban akhirnya meregang nyawa dan jenazahnya kemudian dimasukkan ke jurang di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo.