MEDAN - Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Muryanto Amin, SSos, MSi mulai melakukan mutasi dan pergantian pejabat di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) itu dengan melantik jajaran Dewan Pengawas dan Direksi Rumah Sakit (RS) USU periode 2021-2026 beberapa waktu lalu.


Berikutnya akan ada pergantian pejabat dekan dan wakil dekan pada 14 fakultas di USU, seperti Fakultas Hukum, FISIP, Fakultas MIPA dan lainnya.

Sumber di lingkungan USU menyebutkan, saat ini merupakan masa pendaftaran untuk mengisi jabatan dekan dan wakil dekan, lalu dilakukan penjaringan oleh DPF (Dewan Pertimbangan Fakultas). Nama-nama calon dekan dan wakil dekan hasil penjaringan kemudian diserahkan kepada Rektor untuk dipilih dan ditetapkan.

“Banyak yang merasa berjasa atas terpilihnya Muryanto Amin sebagai Rektor USU, mereka ambisi ingin menjadi dekan dan wakil dekan. Mereka memperebutkan posisi ini sekalipun golongan dan kepangkatan mereka belum mencukupi,” kata sumber.

Sumber juga menyebutkan, keadaan itu menjadi dilema bagi Muryanto Amin karena persyaratan untuk menjadi dekan dan wakil dekan sudah diatur dalam Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera Utara No.16 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kelola USU. Misalnya, dalam Pasal 113 Ayat 2 disebutkan dekan harus memiliki latar belakang pendidikan Doktor (S3), memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala; dan belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik.

“Rektor Muryanto Amin didorong untuk merevisi aturan ini supaya orang-orang yang berjasa terhadapnya bisa menduduki posisi dekan,” ungkap sumber lagi.

Dia menilai, kalau Rektor Muryanto Amin merespon keinginan merevisi Peraturan MWA itu, tentu tidak baik bagi USU, bahkan bisa menjadi preseden buruk bagi kepemimpinannya, mengingat peraturan tersebut baru berusia 4-5 tahun.

“Para dosen yang memenuhi persyaratan untuk menjadi dekan sesuai peraturan itupun tentu juga dirugikan, karena peluang mereka semakin kecil, dan akhirnya dekan menjadi jabatan politis karena pengangkatannya berdasarkan kedekatan dengan rektor padahal USU adalah perguruan tinggi negeri yang mesti memperhatikan persyaratan akademis,” katanya lagi.

Sementara, Rektor Muryanto Amin ketika dihubungi berkali kali melalui selulernya hingga mengirimkan pesan via aplikasi WhatsApp belum menjawab konfirmasi dari www.gosumut.com hingga kini, Jumat (9/4/2021).

Secara terpisah, Sekretaris MWA USU Prof Guslihan Dasatjipta ketika dikonfirmasi perihal ini mengatakan hal itu merupakan ranahnya Rektor.

"Sekarang ini enggak bisa lagi, karena peraturan itu. Saya gak kan bisa jawab itu. Peraturan itu sudah peraturan rektor nanti. Jadi nanti terserah rektor dalam menetapkan aturannya. Enggak ada peraturan MWA di dalam itu, karena itu bukan ranahnya MWA. Jadi persyaratan persyaratannya itu ditetapkan oleh rektor, gitu lho," ungkap Prof Guslihan ketika dikonfirmasi.

Prof Guslihan juga menyebutkan belum tahu pasti ketika penetapan Dekan maupun Wakil Dekan harus sudah lektor kepala ataupun bergelar doktor.

"Belum tahu, enggak lah, enggak musti itu. Tapi peraturannya kan belum dibuat. Belum ada, peraturannya belum siap. (Soal peraturan yang ditetapkan 4 tahun itu) itu sudah lama. Peraturan barunya pun belum dikeluarkan, dari mana mereka tahu harus lektor kepala atau tidak, kita kan belum tahu. Makanya saya bilang tadi, saya enggak kan bisa jawab, karena itu ranahnya rektor. Apapun keputusan rektor, karena keputusan rektor itu untuk jajaran di bawah dia. Jadi MWA hanya diberi tahu bahwa persyaratanya begini dan begini, gitu lho. Tidak ada pengesahannya oleh MWA, enggak ada. (Peraturannya itu) belum siap, belum selesai," tandasnya.

"Sekarang ini enggak bisa lagi, karena peraturan itu... saya gak kan bisa jawab itu. Peraturan itu sudah peraturan rektor nanti. Jadi nanti terserah rektor dalam menetapkan aturannya. Enggak ada peraturan MWA di dalam itu, karena itu bukan ranahnya MWA. Jadi persyaratan persyaratannya itu ditetapkan oleh rektor, gitu lho," ungkap Prof Guslihan ketika dikonfirmasi.