SIANTAR - Sat Reskrim Polres Siantar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, melakukan reka adegan kasus pembunuhan yang terjadi pada Riamsa Nainggolan (73), bertempat di kediaman korban di Jalan Medan, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (8/4/2021).
Dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut, tersangka yang diketahui bernama R br P alias Gea (33), Warga Tanjung Maria Nagori Sigodang Barat, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun itu, memeragakan 15 adegan.

"Waktu rekonstruksi, tersangka memperagakan sebanyak 15 adegan. Dan pembunuhan itu dilakukan tersangka seorang diri tanpa bantuan dari siapa pun," terang Kanit Jatanras Ipda Wilson Panjaitan kepada awak media.

Menurut keterangan dari Wilson, pembunuhan itu dilakukannya secara spontan. Dikarenakan tersangka sakit hati dengan kata-kata korban sehingga langsung menghabisi nyawa korbannya.

Selanjutnya tersangka membawa korbannya ke dalam gudang rumah milik korban. Sedangkan barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk membunuh korban telah dibuangnya ke sungai bah bolon untuk menghilangkan jejak.

"Alat bukti berupa pisau, bantal untuk mendekap korban juga telah dibuang tersangka ke sungai bah bolon," tutupnya.

Sekedar diketahui, tersangka ditangkap Polisi sesuai laporan polisi : LP/126/II/2021/SU/ STR, tanggal 27 Februari 2021 ke Polres Pematangsiantar dengan kerjasama Tim Opsnal Subdit III Jatanras Polda Sumut, di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Medan Petisah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, pada Selasa 2 Maret 2021 lalu.

Sementara, menurut keterangan polisi, motif pelaku menghabisi nyawa korban dikarenakan sakit hati. Yang mana tersangka sering dipermalukan korban didepan umum karena sering telat membayar uang kos, sehingga tersangka nekat menghabisi nyawa korban dengan cara yang sangat keji.