SIANTAR - Hendak mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu, seorang pemuda bernama Anggi (29) ditangkap personel Sat Narkoba Polres Siantar di Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat. Warga Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara ini, hendak mengantarkan sabu kepada Julen (31) yang berada di Jalan Meranti Burung, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.

"Jadi tersangka Anggi ini kita tangkap saat hendak mengantarkan narkotika jenis sabu kepada Julen dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun. Saat tersangka melintas di Jalan Singosari kita langsung melakukan penangkapan," ucap Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Kristo Tamba, Kamis (8/4/2021).

Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat membuang 1 paket narkotika jenis sabu dari tangan kanannya. Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti dari kantong celana sebelah kanan berupa 1 unit Hp dan 1 buah kantongan kain hitam yang berisi 2 paket narkotika jenis shabu dng bruto 14,05 gram.

Tidak sampai disitu saja, petugas juga melakukan penggeledahan di kediamannya tersangka Anggi di Jalan Siak. Ketika dilakukan penggeledahan petugas menemukan 1 buah tas sandang warna hitam yang didalamnya ada 1 Unit timbangan digital dan 3 bungkus plastik klip.

Ketika dilakukan introgasi, diketahui bahwa tersangka akan mengantarkan sabu kepada Julen. Pada saat itu juga Julen dipancing oleh personil Sat Narkoba Polres Siantar untuk datang ke rumah Anggi. Sesampainya di rumah Anggi, Julen langsung ditangkap personil tanpa perlawanan.

"Setelah itu tersangka kita bawa ke rumahnya untuk mencari barang bukti lainnya. Saat kita lakukan penggeledahan dari ruangan kamar tepatnya di laci lemari hias, kita temukan 1 buah kotak rokok magnum yang berisi paket narkotika jenis sabu," terangnya.

Lanjutnya, kita cari ditempat lain tepatnya diruangan kamar kedua dilantai dua rumah tepatnya dari dalam lemari kain, kita temukan 1 buah kotak rokok magnum yang berisi 3 paket narkiotika jenis sabu dengan bruto 15,40 gram.

Alhasil setelah mendapatkan seluruh barang bukti, kedua tersangka diboyong ke Polres Siantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.