TEBINGTINGGI - Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi, Ipda T Simanjuntak memimpin penangkapan terhadap seorang kuli bangunan diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Sergai. Adalah KI alias Kus (42) penduduk Dusun II Sergai ditangkap lantaran diduga telah mencuri 1 unit blower Air Conditioner pada Selasa (6/4/2021) siang.

Pelaku ditangkap usai korban M Riki Adriansyah (34) warga Jalan Waringin 2, No. 82 Perumnas Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Tebingtinggi melapor ke Polisi pada Selasa (6/4/2021).

Usai blower AC miliknya di Komplek Perumahan Bendung Bajayu, Dsn. II, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai dinyatakan hilang pada Minggu (4/4/2021) pukul 08.00.

Sebelum melapor, korban memanggil Edi, seorang saksi yang bekerja sebagai penjaga malam dirumahnya. Namun Edi mengaku tidak mengetahui peristiwa itu.

"Riki melapor ke Polisi, petugas menyelidiki dan membekuk pelaku," terang Kassubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Josua Nainggolan, Rabu (7/4/2021).

Josua mengatakan, korban ditaksir mengalami kerugian senilai Rp.3.000.000.

Pelaku telah digelandang ke kantor Polisi oleh petugas bersama barang bukti 1 buah obeng, tang, kunci pas ukuran 14/15, kepingan kaca nako dan pretelan Blower AC.

Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e dari KUHPidana ancaman hukuman diatas 5 tahun.