MEDAN - Sempat sporing dan melarikan diri ke Rantau Prapat karena menggelapkan sepeda motor, Jefri Pradana Akbar Sormin (25) ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan di Rantau Prapat, Labuhan Batu.


Peristiwa ini bermula saat warga Jalan Jendral Sudirman, Simpang 6, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu ini meminjam sepeda motor milik Riadi (52) warga Jalan Cinta Karya, Gang Mesjid, Polonia, Medan.

Pelaku yang merantau ke Kota Medan dan tinggal di Jalan Binjai, KM 11, Gang Makmur, Sunggal itu pada Kamis (3/9/2020) menemui teman korban, Lili untuk meminjam sepeda motor BK 5524 AGU yang sedang diparkir. Pelaku beralasan ingin mengantar barang toko ke bengkel bubut langganan.

Hingga toko tutup, pelaku tidak kunjung kembali. Sementara korban tidak menyangka sepeda motornya yang akan dilarikan.

Kemudian, dia pun meminta tolong Lili untuk menanyakan ke pihak bengkel bubut, prihal kedatangan pelaku. Namun saat ditanya, ternyata pelaku tidak pernah datang mengantarkan barang.

Korban kemudian panik, dan berusaha mencari pelaku tidak berhasil. Merasa dirugikan, akhirnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Baru.

Berdasarkan Laporan tersebut, petugas Polsek Medan Baru selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Hasilnya, diketahui pelaku berada di Rantau Prapat.

Selanjutnya, Rabu (30/3/2021) petugas memburu dan mengejar pelaku ke Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu. Usaha dan kerja keras tak menghianati hasil, petugas berhasil menangkap pelaku saat di Rantau Prapat.

Hal ini dibenarkan Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus, Selasa (6/4/2021).

"Petugas Polsek Medan Baru ada melakukan penangkapan terhadap pelaku penggelapan sepeda motor," katanya.

Hasil interogasi sebutnya, pelaku mengakui saat meminjam sepeda motor milik korban sudah punya niat untuk menjualnya.

"Setelah membawa sepeda motor milik korban, pelaku langsung menjualnya kepada orang yang bernama Oong di Jalan Jermal, Medan seharga dua juta rupiah," katanya.

Setelah menjual sepeda motor milik korban, pelaku langsung pergi pulang kampung dan menghabiskan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

Kini pelaku terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Medan Baru untuk menanggung akibat dari kejahatannya.

"Pelaku sudah kita amankan ke Polsek Medan Baru guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.