DELI SERDANG - Jaringan Indonesia Positif (JIP) meminta peraturan daerah (Perda) tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/ AIDS segera disahkan.


Permintaan itu disampaikan dari Jaringan Indonesia Positif, Antono saat pertemuan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Deliserdang, Selasa (6/4/2021).

"Kami berharap Perda penanggulangan HIV dan AIDS segera mungkin ditetapkan dan disahkan guna mewujudkan pemenuhan akses universal terkait pencegahan bagi masyarakat khususnya kepada kelompok berisiko tinggi atau yang dikenal dengan istilah populasi kunci," ujar Antono.

Antono mengungkapkan, dari data Dinas Kesehatan Deliserdang yang diterima pihaknya, tercatat ada 2,315 kasus HIV/AIDS pada tahun 2006 sampai dengan 2020.

"Dari jumlah tersebut, pengidap HIV 1,487 dan AIDS, 828 orang. Diketahui juga sudah 220 orang meninggal dunia. Ini masih menunjukkan tren yang meningkat di Kabupaten Deli Serdang," ungkapnya.

Dengan demikian, terang Antono, tidak lah salah jika JIP mendesak Perda dimaksud secepatnya dapat terealisasi.

"Selain tren peningkatan penderita HIV AIDS, juga memakan korban tidak sedikit. Hal ini tentu menciptakan kegelisahan jangka panjang bagi keluarga maupun masyarakat. Oleh karena itu, kami meminta Bapemperda secepatnya mengesankan Perda penanggulangannya," terangnya.

Menyahuti hal ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Deliserdang menyambut baik dari pengiat Jaringan Indonesia Positif yang menginginkan Perda penanggulangan dan pencegahan HIV/AIDS segera direalisasikan atau disahkan.

"Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021. Ini masih tahap awal, ada tahapan-tahapan selanjutnya," ujar Ketua Bapemperda, Zul Amri diwawancarai usai pertemuan dengan Jaringan Indonesia Positif.

Zul menyebutkan, Perda tentang pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS, akan rampung pada bulan Agustus mendatang.

"Jika tak ada kendala, Agustus 2021 sudah bisa disahkan Perda dimaksud," sebutnya.