SERGAI - MR alias Bagol (20) warga Kampung Banten Dusun V Desa Senayan, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Sabtu (3/4/2021) sekira pukul 21.00 Wib, akhirnya ditangkap polisi.


Pelaku MR alias Bagol ditangkap team Opsnal Polsek Firdaus karena terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda Supra Fit dengan nopol BK5070XS milik korban Ipoi (34) staf Desa Simpang Empat, warga Dusun X Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Atas laporan korban, pelaku berhasil ditangkap dikediamanya. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna yang mengaku hasil kejahatan.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus AKP Adhak Khalik, Senin (5/4/2021) membenarkan penangkapan pelaku curanmor di wilayah hukum Polres Sergai.

Penangkapan tersangka berkat adanya laporan korban Sesuai LP/ 57 /YAN.2.6/2021/SU/Res SergaiSek Firdaus atas kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra fit yang terjadi pada hari Senin(22/3/2021) sekira pukul 04.00 Wib tepatnya terparkir dikediamannya.

Atas laporan tersebut, team opsnal melakukan pengejaran terhadap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang diketahui bernama Bagol CS.

Setelah diketahui keberadaanya team opsanal dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Firdaus Ipda M Sihombing melakukan pengejaran, pada hari Sabtu (3/4) sekira pukul 21.00 Wib pelaku berhasil diamankan dikediamannya," ucap Kapolres Sergai.

Hasil introgasi, pelaku mengakui pernah melakukan kejahatan tindak pidana kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Tanjung Beringgin. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamanka barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio yang dicuri sekira 4 bulan yang lalu.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Firdaus. Atas perbuatanya tersangka di jerat pasal 373 KUHpidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,"pungkas Kapolres.