LABUHANBATU - Personel Unit Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dan memboyong pelaku rudapaksa anak dibawah umur ke sel penjara, Jumat (2/4/2021) sekira pukul 04.30 di Kelurahan Batu Ajo, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Di mana sebelumnya, pelaku M alias Ulum (30) dilaporkan orangtua RA (18) karena telah meondai anaknya pada Selasa (30/3/2021) sekira pukul 05.00 di tepi jalan lintas sumatera tepatnya di Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Reskrim, AKP Parikhesit menerangkan, peristiwa ini berawal pada Senin (29/3/2021) saat korban ingin pulang dari Pekanbaru ke Rantauprapat.

Sekira pukul 20.00, pihak travel menjemput korban dari kosnya, lalu korban bertanya berapa orang penumpang ke Rantauprapat. Namun, pihak travel mengaku petugas akan menjemput 4 penumpang lagi.

Sesampainya di Loket Travel Sumatera Trans Grup, korban menduga penumpang lainnya akan dijemput saat berangkat. Namun, saat tiba waktunya berangkat, korban disuruh naik oleh tersangka ke mobil Daihatsu Sigra BK 1083 YC warna putih dan berangkat menuju Rantauprapat dengan posisi korban duduk di sebelah kursi driver/tersangka.

Dalam perjalanan, tersangka membujuk korban untuk menghisap kemaluannya, namun korban menolak. Sekira pukul 05.00 tepatnya di pinggir jalan lintas sumatera wilayah Kecamatan Bilah Hulu, tersangka sengaja memberhentikan mobilnya lalu berusaha meraba bagian dada korban, namun korban melawan. Kemudian tersangka menjalankan mobilnya lagi.

"Tersangka kembali memberhentikan mobilnya di depan ruko jalan lintas sumatera di Desa Pematang Seleng. Di situ tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Korban berusaha melawan, sehingga mengakibatkan memar pada bagian paha dan dada korban. Di situ pula tersangka berhasil menodai korban di dalam mobil. Setelah itu, melanjutkan perjalanan dan mengantar korban sampai alamat tujuan," beber Kasat, Sabtu (3/4/2021).

Peristiwa itu pun akhirnya dilaporkan sang anak kepada orangtuanya. Berang dengan perbuatan bejat pelaku, orangtua RA resmi membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Labuhanbatu

"Selanjutnya anggota Tekab Sat Reskrim Polres Labuhanbatu segera melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada Jumat (2/4/2021) sekitar pukul 04.30 di Kelurahan Batu Ajo, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel," terang Kasat.

Dari perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 285 KUHP. "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia (pelaku_RED) di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," tandasnya.