MEDAN - Fandi Simarmata (28) warga Jalan Mandala By Pass Gang Sabang, Kota Medan terpaksa menginap di sel tahanan Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan.


Fandi yang seorang pengangguran itu ditangkap polisi karena memiliki sebungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu.

Kepada wartawan, Sabtu (3/4/2021), Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (23/3/2021).

"Saat itu petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa di Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan sering terjadi transaksi narkoba," katanya.

Sambungnya, kemudian petugas melakukan penyelidikan ditempat tersebut dan pada pukul 12.00 Wib, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

"Curiga dengan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku. Di saat itu petugas menemukan sebungkus plastik kecil berisikan sabu dari genggaman tangan sebelah kiri," bebernya.

Mantan Panit Tipiter Polrestabes Medan itu menegaskan setelah dilakukan penangkapan, pelaku beserta barang buktinya digiring ke Mapolsek Medan Baru untuk ditindaklanjuti penyidikannya.

"Hasil dari introgasi petugas, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut milik pelaku. Pelaku membeli sabu tersebut di jalan jermal medan polonia seharga empat puluh ribu rupiah dan akan digunakannya sendiri," tutupnya.