PALAS - Untuk mendapatkan legalitas akta perkawinan dan buku nikah secara resmi dari pemerintah, sebanyak 27 pasangan suami istri di Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padanglawas, mengikuti sidang isbath nikah massal.
Kegiatan itu dipusatkan di Desa Pagaranbira Jae, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padanglawas, Kamis (1/4/2021).

Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, Dadi Aryandi melalui Sarkawi Siagian, mengatakan program sidang isbath nikah massal ini sesuai Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 1 tahun 2015, tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Mahkamah Syari’ah dalam rangka penerbitan akta perkawinan atau buku nikah.

Dikatakannya, program ini sangat sangat bermanfaat bagi masyarakat dalam melengkapi administrasi dan legalitas perkawinan.

Kata Sarkawi, sidang isbath bertujuan untuk mendapatkan legalitas formal bagi warga yang sudah menikah secara resmi dan sah menurut agama, tetapi belum tercatat dalam administrasi negara.

"Sidang isbath nikah massal ini sudah berlangsung beberapa bulan belakangan ini, sekarang sudah masuk tahap ketiga," terangnya.

Dimana, tahap pertama dan kedua masyarakat yang sudah mengikuti nikah massal sebanyak 25 pasangan suami istri (Pasutri) dan berlanjut untuk kecamatan Sosopan sebanyak 27 pasutri.

Kepala desa Pagaranbira Jae, Darma Nasution berterimakasih atas program sidang isbath nikah langsung di lapangan yang diselenggarakan Pengadilan Agama Sibuhuan, Kabupaten Palas.