LABURA - Seekor Kambing Hutan Sumatera (Capricornis Sumatraensis) dijerat warga di kawasan hutan lindung di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut). Hewan yang terancam punah ini disembelih dan dikonsumsi warga Dusun Napompar, Desa Pematang, Kecamatan Na IX-X, Labura. Viralnya foto penyembelihan hewan langka tersebut yang ternyata dilindungi undang-undang beredar di facebook pada Jumat (26/3/2021). Dalam postingan tersebut, pengunggah membuat keterangan "dapotan hijee atau kambing hutan. Mari kita jaga alam Labura".

Informasi dihimpun, peristiwa tersebut terjadi di Dusun Napompar, Desa Pematang, Kecamatan Na IX- X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Sekretaris Dewan Pengurus Daerah Pemuda Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (DPD PPLHI) Labura. Ali S Siregar, menyayangkan penangkapan hewan langka yang dilindungi undang-undang tersebut.

"Menurut penelitian yang ada, kambing hutan lebih langka dari pada harimau. Kambing liar itu dilindungi berdasarkan UU Konservasi Nomor 5 Tahun 1990 dengan ancaman penjara 5 tahun subsider Rp 100 juta," papar Siregar, Selasa (30/3/2021).

Kepala Seksi Konservasi BKSDA Sumut Wilayah III. Alfianto Luat Siregar mengatakan, pihaknya membenarkan belum pernah melakukan sosialisasi ataupun edukasi kepada warga Desa Pematang, namun sudah sering melakukan sosialisasi ataupun edukasi kepada warga Kecamatan Na IX- X

"Kalau untuk desa tersebut belum. Tapi untuk Kecamatan NA IX-X sudah sering, karena kita sering beberapa kali kegiatan di Kecamatan Na IX- X, baru kali ini kejadian di desa tersebut melakukan penangkapan atau penyembelihan kambing hutan," sebut Alfianto.

Menurut Alfianto, warga kurang memahami kambing hutan itu dilindungi. "Barang bukti berupa kepala kambing hutan sudah berhasil kami amankan dengan bantuan kader konservasi kita di lapangan. Dari keterangan yang diperoleh, masyarakat tidak mengetahui bahwa satwa tersebut dilindungi," terangnya.

Sementara itu, Kapolsek Na.IX-X. AKP.Selvintriansih mengatakan, akan menindaklanjuti atas informasi yang diterima.

"Atas informasi yang beredar di Desa Pematang, kami akan menindaklanjutinya," jelas AKP. Selvi.