BATUBARA - Dua orang terduga penjambret ditangkap Polres Batubara, satu di antaranya adalah anak dibawah umur.

Terduga pelaku berinisial SA (20) dan RA (16). Keduanya melakukan penjabretan dengan sasaran seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).

Kedua pelaku beraksi menggunakan sepeda motor dengan cara memepet korban dan menarik tas korban.

Hal ini diungkapkan Kapores Batubara AKBP Ikwan Lubis saat menggelar konferensi pers di Mapolres Batubara, Senin (29/3/2021).

AKBP Ikwan menjelaskan kejadiannya pada hari Kamis (18/3/2021) di Binjai Baru, Kabupaten Batubara. Pelaku menjabret tas korban yang berisikan handphone dan sejumlah uang tunai.

"Dua pelaku, salah satunya anak di bawah umur. Mereka memepet korban seorang ibu yang mengendarai sepeda motor lalu merampas tasnya. Identitas pelaku ini berhasil kita ungkap dan menangkap keduanya," kata Ikhwan.