SIANTAR - Johan Pranata Simatupang (20), diringkus personil Sat Reskrim Polres Siantar di Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, tepatnya didepan Suzuya, Senin (29/3/2021).

Warga Jalan Patimura, Gang Mesjid, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur ini, diringkus lantaran telah melakukan pemerasan terhadap korbannya berinisial PTD (18) warga Kecamatan Siantar Utara.

Modus pemerasan yang dilakukan pelaku dengan cara mengancam akan menyebarkan vidio mesum korban ke sosial media (Sosmed) dan meminta sejumlah uang sebesar Rp 3 juta rupiah.

Lebih parahnya lagi selain meminta sejumlah uang kepada korbannya, pelaku juga meminta kepada korban untuk menginap bersamanya di salah satu hotel.

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto, melalui Kasubag Humas AKP Rusdi Ahya dengan mengatakan jika awalnya pada 29 Maret 2021, pelaku Johan mengirimkan pesan ke korban lewat Messenger.

"Didalam pesan itu pelaku berkata kepada korban, kalau dalam waktu dua jam korban tidak ada kabar vidio pornografi milik korban akan disebar ke Medsos IG/FB dan juga akan di posting ke berita viral siantar,"ucap AKP Rusdi Ahya diruangannya, Selasa (30/3/2021) sekira pukul 15.30 Wib.

Rusdi juga menerangkan, pelaku sempat mengirim screenshoot potongan vidio mesum milik korbannya sembari mengatakan selamat menikmati dan semoga menjadi trending topik.

Tidak sampai disitu saja, pelaku juga mengatakan kepada korban kalau dia akan menghapus semua vidio mesum yang berkaitan dengan korban sembari meminta uang sebesar Rp 3 juta.

"Mendengar pernyataan pelaku seperti itu, korban pun menyanggupinya dan akan memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 3 juta. Pada saat itu pelaku mengirimkan kembali pesan singkat whatsaap ke korbannya kalau pelaku akan meminjam rekening orang," terangnya.

Selanjutnya korban mengatakan jika uang Rp 3 juta tersebut akan diberikan secara cash. Namun pelaku malah meminta mesum kepada korban di Hotel dan korban yang membayar semuanya.

"Jadi pelaku (Johan) ini bilang sama korbannya, vidio itu akan dihapus setelah mereka selesai berbuat mesum dan akan langsung dihapus didepan korbannya. Tepatnya di Jalan Kartini depan sekolah Taman Siswa korban berkordinasi dengan dua orang personil Sat Reskrim dengan didampingi orang tuanya langsung bergegas menuju ke Jalan Kartini dengan mengendarai mobil Avanza. Disitu 1 personil menyamar sebagai supir grab dan satu personil lagi bersembunyi di bangku belakang agar tidak diketahui pelaku," tuturnya.

Sesampainya korban dan juga personil menunggu pelaku di dalam mobil tepatnya di depan sekolah Taman Siswa, tiba-tiba pelaku ini menggagalkan transaksinya dikarenakan korban tidak mau menuruti untuk menemuinya dengan berjalan kaki.

Selanjutnya pelaku mengarahkan korban ke Taman Bunga Jalan Merdeka untuk bertemu. Setelah korban sampai di Taman Bunga, kemudian pelaku menemui korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 2856 WAJ dengan mengatakan agar korban menunggunya didepan Suzuya sembari pelaku menyimpan sepeda motornya.

"Selesai dia (Johan) menyimpan sepeda motornya, kemudian pelaku langsung menghampiri korban dan masuk dalam mobil. Setelah itu korban memberikan uang sebesar Rp 1,5 juta dengan mengatakan kalau sisanya akan dibayar setelah mereka berdua keluar dari hotel. Ketika pelaku sudah menerima uangnya, kemudian pelaku langsung ditangkap petugas Sat Reskrim yang menyamar sebagai supir grab, pada saat itu juga pelaku dibawa ke Polres Siantar," pungkasnya.

Akibat peristiwa ini, pelaku dikenakan dengan pasal 368 KUHPidana terkait pemerasan.