SIANTAR - Seorang office boy di RSU Hadrianus Sinaga, Kabupaten Samosir, terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Pematangsiantar.


Bagaimana tidak, pria lajang Farasian Dolyfer Manurung (23), warga Huta V Simpang Karang Anyer, Kelurahan Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun ini, tega menggagahi pacarnya, Bunga (samaran) di kediaman sang pacar di Kecamatan Siantar Timur.

Menurut keterangan dari korban Bunga, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (7/3/2021) sekira pukul 14.00 Wib. Pencabulan itu pun dilakukan pelaku kamar Bunga.

"Awalnya dia (pelaku) menchating saya lewat whatsapp dengan mengatakan kalau dia mau datang ke rumah saya. Sesampainya di rumah, saya bersama adik saya dan dia (pelaku) mengobrol di ruang tamu, tapi tidak berapa lama kemudian adik saya Iren pergi keluar," terang Bunga melalui via seluler telefon, Senin (29/3/2021) sekira pukul 16.30 Wib.

Mengetahui adiknya korban telah keluar dari rumahnya, tanpa basa-basi pelaku langsung melancarkan aksi jahatnya dengan mengajak korban untuk melakukan hubungan intim. Hanya saja ketika mendengar perkataan itu, korban Bunga sempat menolak ajakan dari pelaku.

Tapi pelaku tidak habis akal, dan langsung menyeret korbannya ke dalam kamar sambil mengancam akan membunuhnya jika melawan. Korban memberontak dan sempat melakukan perlawanan dengan cara menendang bagian tubuh pelaku tapi usahanya tidak berhasil.

"Sempat saya melawan waktu diseret ke kamar dengan cara saya tendang bagian tubuh dia (pelaku), tapi setelah saya tendang dia malah memiting tangan dan badan saya sampai tidak bisa bergerak. Disitulah saya dicabuli oleh pelaku, hingga sekarang saya masih trauma atas kejadian itu makanya kemaren setelah kejadian langsung saya laporkan ke polisi," pungkasnya.

Sementara itu Farasian (pelaku) mengaku kepada GoSumut, kalau dirinya mengenal korban sejak 6 bulan yang lalu dan itu pun lewat salah satu media sosial (medsos) Facebook. Setelah mengenal akhirnya mereka berdua sepakat untuk menjalin hubungan pacaran.

"Kami kenal lewat Facebook 6 bulan lalu, tapi resminya kami pacaran baru 5 bulan lalu bang. Dia (Bunga) baru sekali saya cabuli bang dan itu pun waktu saya datang ke rumahnya," tuturnya sembari menundukkan kepalanya diatas meja ruang penyidik Polres Siantar.

Kasubag Humas AKP Rusdi Ahya ketika dikonfirmasi membenarkan dengan adanya seorang pelaku tindak pidana pencabulan, hingga sekarang pelaku masih dimintai keterangannya.

"Jadi pelaku ini diserahkan oleh pihak keluarga korban sama kita Senin (29/3/2021) sekitar pukul 01.30 Wib. Dalam kasus ini pelaku kita jerat dengan pasal 285 atau pasal 293 ayat (1) KUHP," tutupnya.