TEBINGTINGGI - Aparat kepolisian berhasil membekuk satu dari dua pelaku pencurian pemberatan di Tebingtinggi.

Pelaku diketahui berinisial IN alias IIP (32) warga Jalan Letda Sujono Lingkungan I, Kelurahan Teluk Karang, Kecamatan Bajenis, Tebingtinggi.

"IN dibekuk Tim Elang Sakti Polres Tebingtinggi di kediamannya pada Kamis (26/3/2021) pukul.18.30 WIB," kata Kassubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Josua Nainggolan, Sabtu (27/3/2021).

Menurut Josua, pelaku dibantu rekannya M alias Pesek yang buron (DPO) saat hendak ditangkap petugas di rumahnya.

IN diringkus polisi usai korban, Syarifah Hanum (50) seorang IRT warga Jalan Bani Hasyim Lingkungan I, Kecamatan Padang Hilir, Tebingtinggi melapor ke polisi pada Kamis (25/3/2021) pagi.

"Kasusnya terjadi di Jalan Jalak Lingkungan I, Kecamatan Bajenis, pada Senin (22/3/2021) pukul.08.00," jelas Josua.

Pelaku DPO M alias Pesek merencanakan curat itu pada Senin (18/3/2021) pukul 14.00 saat Pesek menyambangi IN di rumahnya.

Di rumah itu, pelaku menawarkan pekerjaan. Hanya saja dia belum memberitahukan apa pekerjaan tersebut.

"Pukul 21.00, M kembali ke rumah IN dan keduanya pergi bermain billyard tak jauh dari rumah korban," ungkapnya.

Pada Jumat (19/3/2021) pukul 02.00 dini hari, keduanya beraksi. Di mana, M alias Pesek berjalan ke rumah korban sambil membawa linggis.

Tiba di lokasi, pelaku membuka kaca nako jendela milik korban dan jerjak juga dicongkel pelaku.

Pesek masuk dan membuka pintu belakang rumah korban. Sejumlah barang korban digasak Pesek keluar rumah seperti 1 unit kulkas satu pintu hijau merk Panasonic, 1 unit TV hitam LCD 32 Inci merk Changhong, 1 unit Rice Cooker merk Miyako, 1 buah ambal warna merah corak bunga bunga dan 1 buah Gas LPG 3 Kg.

"Semua bukti kejahatan disita petugas dari rumah pelaku M alias Pesek, tak jauh dari rumah korban, termasuk sebuah linggis berukuran 55 cm," terang Josua.

Pelaku disangkakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e 4e dan 5e dari KUHPidana.