PADANGSIDIMPUAN - Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang pria berinisial JB, tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Sudirman Gang Mesjid Silayang layang, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara tepatnya di pinggir sungai, Kamis (25/3/2021). Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan melalui kasubbag Humas AKP Maria Marpaung, Jumat (26/3/2021).

"Benar kita amankan tersangka JB (30) warga Jalan Alboin Hutabarat Kampung Darek Gang Dame V, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Bersama tersangka turut kita amankan barang bukti 7 bungkus plastik klip transparan diduga keras berisi Narkotika jenis Shabu seberat 1,50 gram dan 1 buah kaca pirek berisi diduga keras narkotika jenis sabu," ungkap Kasat.

Kronologi penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat mengatakan bahwa di Jln Sudirman gang Mesjid Silayang layang Kelurahan Week I Kecamatan Padangsidimpuan Utara tepatnya di pinggir sungai ada orang yang memiliki narkotika jenis sabu.

"Berdasarkan info tersebut Kemudian petugas bergerak ke tempat kejadian dan setibanya di pinggir sungai tersebut, personel menemukan tersangka, Saat melihat kedatangan petugas, tersangka langsung membuang bungkusan yang sempat dilihat oleh Petugas dan petugaspun langsung menyuruh tersangka mengambil bungkusan tersebut. Setelah diperiksa ternyata isi bungkusan tersebut adalah 7 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu," papar Kasat.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 buah kaca pirek diduga keras berisi sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kanan.

"Tersangka JB mengakui bahwa barang tersebut adalah milik R alias Pining (DPO) yang dititipkan kepadanya. Selanjutnya tersangka JB bersama barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutup Kasat.