PADANGSIDIMPUAN - Pria tua warga kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, harus berurusan dengan polisi karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.


Diakhir sisa usianya, dia terpaksa harus mendekam di jeruji besi Polres Padangsidimpuan.

SBT (60) beserta 22,13 gram ganja yang telah dipack menjadi 11 paket siap edar diamankan sebagai barang bukti dalam penangkapan Kamis (25/3/2021).

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Sammailun Pulungan melalui kasubbag Humas AKP Maria Marpaung mengatakan, Anggota Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jln Moh. Yamin gang Budi luhur Kelurahan Wek III Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan ada transaksi Narkotika gol I jenis Ganja.

Kemudian lanjut Kasat, Anggota Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan bergerak ke TKP dan melihat tersangka SBT Alias Bere Bere sedang berjalan di gang tersebut kemudian dihentikan dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 4 ampul/bungkus diduga Narkotika jenis Ganja, Kemudian tersangka SBT diajak kerumahnya dan dikantong baju kemeja yang tergantung didapur rumahnya ditemukan 7 ampul/bungkus Narkotika gol I jenis Ganja.

"Ketika ditanyakan siapa pemilik dari 11 ampul/bungkus Narkotika jenis ganja tersebut, SBT mengakui bahwa barang tersebut miliknya, Selanjutnya SBT dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan," ungkap Kasat.