DELI SERDANG - Sedikitnya 24 kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Deliserdang tak jelas keberadaannya. Dari puluhan kendaraan dinas tersebut, 6 tidak dikembalikan ke bidang aset, 18 unit sisanya dinyatakan hilang sebelum penetapan.

Fakta itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Deliserdang Tahun Anggaran (TA) 2019, No.50.A/LHP/XVIII.MDN/05/2020.

Dalam LHP tertanggal 29 Mei 2020 lalu, 6 kendaraan dinas yang belum dikembalikan terjadi di Sekretariat DPRD Deliserdang. Keenam kendaraan di antaranya empat mobil dan dua sepeda motor.

Adapun enam kendaraan yang belum dikembalikan dengan rincian, Mitsubishi BK 15 D tahun 1999, pemakai NT, Ketua DPRD Deliserdang periode 2004-2009.

Toyota Kijang BK 651 M tahun 2002, pemakai MI Nst, mantan Sekretaris DPRD. Toyota Kijang BK 17 D tahun 2000, pemakai MYB, Wakil Ketua DPRD 2004-2009. Toyota Kijang BK 626 M tahun 2001, pemakai MBS, Wakil Ketua DPRD periode 2004-2009.

Yamaha RX King BK 6708 M tahun 2002, pemakai Drs H HD, mantan anggota DPRD periode 2009-2014 dan Yamaha RX King BK 6707 M tahun 2002, pemakai alm NT, anggota DPRD periode 1999-2004.

Dalam LHP itu juga tertuang, ada 18 mobil dinas yang dinyatakan hilang sebelum penetapan.

Kepala Bidang Badan Pengelola Aset dan Keuangan (BPAK) Pemkab Deliserdang, Syafrudin dikonfirmasi soal adanya temuan BPK terkait kendaraan dinas, mengatakan tinggal beberapa saja yang belum dikembalikan.

"Setahu saya ada tiga kendaraan yang belum dikembalikan. Namun, lebih enak lagi, nanti kita berbicara lah," ujar Syafrudin ketika dihubungi melalui sambungan selulernya, Jumat (26/3/2021).