MEDAN - Personel Reskrim Polsek Medan Baru, kembali membekuk pengguna narkotika jenis ganja. Di mana, pelaku berinisial ES alias Eko (31) dibekuk berikut dengan ganja seharga Rp 30.000. Untuk keperluan penyidikan, warga Jalan Merdeka, Lingkungan XX, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, dioyong ke mapolsek.

Informasi yang diterima, pada Selasa (16/3/2021) sore, petugas mendapat informasi bahwa di Jalan Merdeka, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat sering terjadi transaksi narkoba.

Dari itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan.

Kemudian, petugas mendekati pelaku, setelah dipastikan, petugas langsung menangkap dan menggeleda pelaku. Pelaku sempat mengelabui petugas dengan menyimpan barang bukti di bawah kakinya. Tapi, petugas berhasil menemukan.

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Medan Baru melalui Kasat Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, Kamis (25/3/2021).

"Petugas Polsek Medan Baru ada menangkap seorang pria ES alias Eko karena diduga memiliki narkotika jenis ganja," terangnya.

Setelah dilakukan penangkapan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Baru untuk proses lebih lanjut.

"Hasil dari interogasi petugas, pelaku mengaku membeli ganja tersebut di Jalan Yos Sudarso Lorong XI seharga tiga puluh ribu rupiah dan akan menggunakan ganja tersebut," pungkasnya.