TEBINGTINGGI - Dua pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan dibekuk Tim Elang Satreskrim saat lagi santai di Teing Tinggi


Keduanya masing masing berinisial MS alias AL (20) dan RF alias BJ (26) yang diketahui merupakan warga Kelurahan Persiakan.

"Keduanya diringkus polisi saat sedang santai di rumah waktu dini hari," ucap Kassubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Josua Nainggolan, Rabu (24/3/2021).

Dalam perkara ini, korban Bambang Widodo (34), warga Jalan P.Belitung, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Tebingtinggi, mengalami kehilangan 2 dua unit HP merk Vico Y12 warna burgundy red dan VIVO black seri Y81 pada Selasa (23/3/2021) pukul 06.00 saat dia tertidur.

Alat komunikasi korban, saat itu sedang dicharger berikut HP lain miliknya yang diletakkan di lantai bersama satu buah dompet di atas meja rias.

"Korban mengetahui saat pukul 06.00. Di mana, pintu dapur tidak dikunci, HP dan uang Rp2.300.000 di dalam dompet miliknya raib," ucap Josua.

Polisi memburu pelaku, hingga keduanya diringkus saat berada di rumah.

"Dua unit HP merk Vivo Y12 warna burgundy red dan Vivo Y81 warna black disita petugas," pungkas Josua.

Keduanya disangkakan dengan pencurian pemberatan sesuai Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.