DELISERDANG - Polresta Deliserdang memusnahkan barang bukti sebanyak lima kilogram narkotika jenis sabu-sabu, Senin (22/3/2021).

Pemusnahan itu dipimpin langsung Kapolresta, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Deliserdang.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK mengatakan barang bukti dimusnahkan ini merupakan tangkapan dari dua pelaku yang sebelumnya sudah diamankan.

"Sebelumnya, kami menangkap dua pelaku masing-masing M dan JAS di Jalan Pancing, Kota Medan, awal Februari 2021 lalu. Dalam penangkapan keduanya diamankan 5 kilogram sabu dengan nilai 4 miliar," ujar Kombes Pol Yemi Mandagi SIK didampingi Dandim 0204/DS, Letkol Kav Jackie Yudhantara dan Kasatreskoba, Kompol Ginanjar Fitriadi SH MH SIK.

Yemi menerangkan, pemusnahan dilakukan dengan cara direbus dengan panci di atas kompor gas.

"Dari lima kilogram sabu tidak semua dimusnahkan. Hanya sebagian saja, sisanya untuk dijadikan barang bukti di pengadilan," terang mantan Kapolres Asahan ini.

Di kesempatan itu, Yemi menyebut pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang khususnya di wilayah hukum (wilkum) Polresta Deliserdang.

"Mari kita bersama memutus rantai peredaran narkoba yang sangat marak di manapun, bukan hanya di Deliserdang," pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1997 ini.