ASAHAN - Kepala Kantor Pos Kisaran mengajukan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Asahan perihal pengantaran dokumen kependudukan melalui sistem COD. Dimana sistem ini, pihak Pos Kisaran akan mengantarkan dokumen kependudukan ke pemilik dan untuk biaya pengantaran akan ditanggung pemilik dokumen. Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Kantor Pos Kisaran Kuswanto saat melakukan audiensi kepada Bupati Asahan di ruang kerja Bupati Asahan, Senin (22/3/2021).

Kerjasama tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Asahan, agar tidak bolak-balik ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan.

"Selain itu kami juga ingin menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Asahan dalam pembayaran PBB melalui Kantor Pos, yang mana saat ini autlet kantor pos yang kita miliki sudah ada di setiap Kecamatan di Kabupaten Asahan," terangnya.

Menanggapi penyampaian Kepala Kantor Pos Kisaran, Bupati Asahan, H. Surya BSc didampingi Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan mengucapkan terima kasih atas tawaran kerjasama yang diberikan oleh Kantor Pos Kisaran, untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Asahan dalam hal dokumen kependudukan dan pembayaran PBB.

Terkait tentang pengantaran dokumen kependudukan sistem COD, Bupati Asahan akan mengakaji kembali hal tersebut. Sementara, untuk pembayaran PBB melalui kantor pos, Bupati Asahan mengatakan kepada Kepala Kantor Pos Kisaran agar melakukan komunikasi dengan dinas terkait.

"Semakin dekat masyarakat Kabupaten Asahan membayar PBB, semakin bagus," katanya.

Selanjutnya Surya berharap agar komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Asahan dengan Kantor Pos Kisaran dapat terjalin dengan baik.

Bupati Asahan jug berpesan kepada Kantor Pos Kisaran, agar tidak melayani masyarakat Kabupaten Asahan yang tidak memiliki dokumen kependudukan atau dokumen kependudukannya tidak berlaku lagi.

"Tidak ada alasan masyarakat Kabupaten Asahan tidak memiliki dokumen kependudukan, karena Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan telah memiliki blanko yang cukup," tutupnya.