MEDAN - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara (Sumut), Abyadi Siregar mengingatkan PDAM Tirtanadi atas potensi hukum dalam penentuan tarif.
Hal itu dikatakan Abyadi usai melakukan pemeriksaan sekaligus klarifikasi terhadap Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi, Kabir Bedi terkait lonjakan tagihan air pelanggan PDAM Tirtanadi akibat perubahan sistem pencatatan dari manual ke digital.

"Hubungan antara pelanggan dengan PDAM Tirtanadi setiap bulannya telah selesai setelah melakukan pembayaran rekening air. Hal tersebut dapat dibuktikan oleh para pelanggan yang keberatan atas lonjakan tarif air yang terjadi," ujar Abyadi di Kantornya, Jalan Sei Besitang No. 3 Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Senin (22/3/2021).

Untuk iti, lanjut dijelaskan Abyadi, ia berharap PDAM Tirtanadi dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan baik.

"Saya berharap ini dapat diselesaikan dengan baik. Jangan sampai nanti ini ada delik hukumnya. Itu yang kita ingatkan kepada teman-teman PDAM Tirtanadi dan mudah-mudahan ini segera diselesaikan karena tujuannya adalah penyelesaian masalah," jelasnya.

Lebih jauh Abyadi menerangkan, dari hasil klarifikasi, PDAM Tirtanadi menyampaikan dua poin penyelesaian terhadap lonjakan tagihan yang dialami oleh pelanggan.

Pertama akan melakukan reduksi terhadap pelanggan yang diduga ada kebocoran sehingga terjadi lonjakan tagihan dan kedua adanya akumulasi setelah perubahan sistem.

"Kalau dari penyampaian pihak PDAM Tirtanadi itu, pertama reduksi. Itu untuk yang terjadi kebocoran. Tapi saya ingatkan untuk hati-hati terhadap tagihan akibat perubahan sistem," terangya.

Menurut Abyadi, pihaknya telah menyerahkan data pelanggan yang mengadukan ke Ombudsman Sumut.

Karena itu, Abyadi berharap data tersebut hanya sebagai contoh kasus yang harus diselesaikan oleh PDAM Tirtanadi.

"Yang kita sampaikan ada 52 laporan pengaduan yang telah melengkapi berkas. Tapi masyarakat yang mengalami hal yang sama ada banyak. Namun mereka tidak melapor. Harapan kita ini dapat diselesaikan seluruhnya. Kita minta prosesnya bisa secepat mungkin dilakukan, harapannya ada tim reaksi cepat di PDAM Tirtanadi, seperti di Ombudsman Sumut ada tim reaksi cepat," harapnya.

Sebelumnya, Dirut PDAM Tirtanadi, Kabir Bedi mengatakan, melonjaknya tagihan air yang dialami sejumlah masyarakat bukan karena kenaikan tarif air. Melainkan akibat perubahan sistem dari manual ke android.

Hal tersebut disampaikan Kabir Bedi setelah menyampaikan klarifikasi di Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara atas pengaduan masyarakat yang diterima Ombudsman.

"Sekali lagi kita sampaikan terkait kenaikan tagihan air yang dialami oleh beberapa masyarakat, saya kira tidak perlu panik. Itu bukan akibat dari kenaikan harga, tapi akibat dari perubahan sistem kita dari manual ke android," kata Kabir.

Kendati demikian, pihaknya memberi ruang bagi masyarakat yang keberatan atas lonjakan tagihan air dengan cara menghubungi call center atau mendatangi kantor cabang masing-masing.