ASAHAN - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penjambretan di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Senin (22/3/2021).


Pelaku adalah Ar alias Fandi (28) warga Jalan Markisa, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran timur, Kabupaten Asahan. Pelaku dihadiahi timah panas pada bagian kakinya karena mencoba melakukan perlawanan.

Pelaku ditangkap karena telah melakukann penjambretan terhadap Nurhayati Dahlan warga Jalan Sei Asahan, Lingkungan IV, Gang Kelurga, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Kronologisnya pada Selasa (23/2/2021) sekitar pukul 13.30, korban hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di Jalan Sei Silau, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, korban langsung dipepet oleh dua orang laki-laki yang tak dikenalnya.

Kemudian, pelaku langsung merampas dan mengambil tas milik korban dan pelaku langsung melarikan diri.

Di dalam tas milik korban, terdapat uang sebanyak 1 juta rupiah dan 1 buah handphone merk Vivo Y53. Dari total nilai, korban mengalami kerugian senilai 3 juta rupiah sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan.

Berdasarkan laporan korban, Unit Jatanras melakukan penyelidikan. Kemudian, pada Senin (22/3/2021) sekira pukul 18.00, Unit Jatanras menerima informasi bahwasanya orang yang diduga tersangka sedang berada di jalan Budi Utomo tepatnya didekat kantor kelurahan mutiara.

Kemudian sekira pukul 18.30, tim yang dipimpin Iptu Mulyoto, itu mendatangi lokasi tersebut dan benar adanya tersangka berada di lokasi yang sesuai dengan informasi.

Selanjutnya, seketika tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmadani menjelaskan, di saat pelaku tertangkap, tim menginterogasi pelaku dan pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut bersama temannya.

"Pelaku ngaku menjabret bersama temannya yang bernama Riski dan saat ini Riski masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang)," terangnya.

Sambungnya, saat proses pengembangan, tersangka mencoba melawan petugas sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.

"Pelaku dibawa ke RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran untuk dilakukan perawatan oleh medis. Setelah itu pelaku langsung dibawa ke Mapolres Asahan untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.