MEDAN - Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi, Kabir Bedi memenuhi panggilan klarifikasi Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Senin (22/3/2021).


Kehadiran Kabir di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Jalan Sei Besitang No. 3, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, didampingi beberapa pejabat perusahaan pelat merah itu terkait laporan 49 pelanggar PDAM Tirtanadi yang keberatan atas lonjakan tagihan air.

Hingga saat ini, pemeriksaan masih berjalan di Kantor Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumut.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut menerima 49 pengaduan pelanggan terdampak lonjakan tagihan PDAM Tirtanadi.

Dari jumlah pengaduan tersebut, terdapat di antaranya yang mengalami lonjakan tagihan air mencapai Rp. 12 juta.

Padahal sebelumnya, tagihan pelanggan tersebut hanya berkisar Rp. 200 hingga 400 ribu.