ASAHAN - ALF alias Tiwi (26) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Kenanga, Lingkungan V, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ade ditangkap oleh personil Sat Narkoba Polres Tanjungbalai karena diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di Jalan Bunga Tanjung, Km 3,5, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Rabu (17/3/2021) malam.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP. Zulfikar kepada wartawan, Sabtu (20/3/2021).

Dijelaskan AKP Zulfikar, awal mulanya ia mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP ada seorang wanita hendak bertransaksi atau memakai sabu.

"Mendapatkan informasi itu kita langsung mengerahkan personil tim opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Ipda Awaluddin untuk melakukan penyelidikan di TKP. Sesampainya di TKP, terlihat ada seorang perempuan yang sesuai dengan ciri-ciri," paparnya.

Sambungnya, setelah diyakini bahwa wanita tersebut adalah orang yang sesuai dengan target, tim langsung melakukan penyergapan.

"Saat dilakukan penangkapan, tim mendapati barang bukti berupa 1 bungkus pelastik klip transparan berisikan shabu sekira berat kotor 1.70 gram. Pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya," terangnya

Lebih lanjut AKP Zulfikar menjelaskan, pelaku beserta barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone merek oppo, uang sejumlah Rp,100.000 dan selembar tisu putih diamankan ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kini pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) KUHPidana UU No 35 Tahun 2009. "Dengan jeratan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.