JAKARTA - Pengacara Cynthiara Alona, Agustinus Nasak berharap proses hukum yang menjerat kliennya berjalan dengan lancar. Cynthiara sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan tempat prostitusi online.
"Kami doakan proses hukum (Alona, red) ini bisa berlangsung dengan baik dan lancar," kata Agustinus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (18/3) sore.

Agustinus mengatakan, penyidik belum bisa berbicara banyak dengan pihaknya terkait kasus tersebut. Sebab, penyidik bakal melakukan keterangan resmi terlebih dahulu, Jumat (19/3) besok untuk membahas lebih jauh atas kasus itu.

"Mereka (polisi, red) mau menyampaikan mau keterangan resmi besok dulu baru bisa diskusi dengan penasihat hukum," katanya.

Lebih jauh, pria asal Malaka, NTT itu mengaku, kedatangannya di Polda Metro Jaya untuk mendapatkan kuasa dari Cynthiara. "Apakah ada langkah hukum yang bisa kami lakukan," jelas Agustinus.

Sampai saat ini, model berusia 35 tahun itu ditahan di Polda Metro Jaya.