DELI SERDANG - Empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap Polsek Tanjung Morawa, Jumat (19/3/2021). Seorang lagi masih dalam pengejaran petugas.
Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda di Kecamatan Tanjung Morawa. Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 522 ribu, hasil penjualan motor yang dicuri mereka.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, keempat pelaku dimaksud masing-masing Gali Rakasiwi (21), Diki Pranaya (21), Nanda alias Gundul (25), dan Feri Kurniawan (17). Seluruh pelaku merupakan warga Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin Manurung SH dikonfirmasi soal penangkapan empat pelaku curanmor membenarkannya.

"Benar. Para pelaku diamankan berdasarkan laporan korban, Sri Wulandari (30), warga Jalan Nusa Indah, Dusun VI, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjungmorawa, dengan bukti lapor No.LP/26/III/2021/SU/RES DS/SEK TAMORA, yang mana telah kehilangan sepeda motor Yamaha Scorpio BK 4221 JK," ujar AKP Sawangin Manurung melalui sambungan selulernya, Sabtu (20/3/2021).

Sawangin menerangkan, pencuri motor milik korban diketahui berjumlah lima orang. Itu dikuatkan dari rekaman Closed Circuit Television (CCTV), yang merekam para pelaku sewaktu melancarkan aksinya.

"Ada lima pencurinya. Empat ditangkap, seorang lagi berinisial T kabur dan saat ini sedang dalam pengejaran petugas," terang Mantan Kasatlantas Polres Labuhanbatu ini.

Sawangin menyebutkan, keempat pelaku yang ditangkap tersebut memiliki peran berbeda dalam melakoni pencurian motor dimaksud.

"Untuk peran masing-masing pelaku, Feri dan Nanda tugasnya masuk ke dalam rumah korban. Gali, Diki dan T memantau situasi di luar. Usai berhasil, kelimanya langsung kabur. Korban mengetahui kendaraan hilang setelah terbangun dan melihat jendela sudah rusak dan terbuka," sebut mantan Kanit Lantas Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan ini.

Dari hasil pemeriksaan, kata Sawangin motor Yamaha Scorpio yang dicuri oleh kawanan pelaku dijual di daerah Tembung.

"Hasil penjualan motor sebesar Rp. 3 juta rupiah dibagi-bagi. Keempat pemuda mempergunakan uang untuk berfoya-foya. Imbas perbuatan, para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan di atas lima tahun penjara," pungkas Sawangin sembari menambahkan tengah memburu seorang pelaku lainnya dan penadah.