SIMALUNGUN - Usai mengambil sabu dari Kota Tebing Tinggi, RW alias Rino (31) diciduk Personil Sat Narkoba Polres Siantar dari kediamannya di Huta Sei Langgei, Nagori Sei Langgei, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono ketika dikonfirmasi membenarkan dengan penangkapan terhadap tersangka RW alias Rino di kediamannya.

"Jadi awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat, dimana ada sebuah rumah di Kecamatan Bandar Masilam digunakan untuk melakukan pengedaran narkoba jenis sabu. Makanya kami langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka RW alias Rino," terang AKP Adi Haryono kepada GoSumut, Jumat (19/3/2021).

Dari hasil penangkapan tersebut, personil menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah dompet warna cream di kantong celana depan sebelah kanan yang didalamnya berisikan 7 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 4,89 gram, 20 plastik klip kosong, 1 kaca pyrex berisi sisa bakaran sabu dan 1 unit HP android merk Oppo.

"Kemudian saat kita introgasi lebih dalam lagi dimana dia mendapatkan narkoba itu, tersangka mengaku kalau dirinya mendapatkan sabu itu dari Kota Tebing Tinggi dan tersangka langsung yang mengambilnya kesana," ujarnya.

Lanjutnya, untuk itu tersangka kita kenakan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.