SERGAI - Puluhan massa yang tergabung dalam organisasi Forum Mahasiswa Sipispis (Formasi), Kamis (18/3/2021) sekira pukul 10.30, kembali menggelar aksi demonstrasi  di depan Kantor Bupati Sergai dan meminta agar Camat Sipispis dievaluasi. Aksi ini mendapat tanggapan dari pihak Pemkab Sergai dengan pengawalan ketat aparat kepolisian Polres Sergai dan Satpol PP.

Adapun perwakilan Pemkab Sergai yakni Staf Ahli, Santun Banjanahor, Kesbang Limas, Kusmin, Kepala BKD, Dimas Kurnianto, Kasi Satpol PP, David, Kabid Satpol PP, Riski. Selain itu turut hadir Kasat Sabahara Polres Sergai, AKP Abdulrahman didampingi KBO Intelkam Iptu
T Sihombing.

Dalam mediasi, perwakilan massa Formasi menyampaikan tuntutan untuk mengevaluasi Camat Sipispis, Rico Ebtian karena dinilai gagal menjalankan amanah dan tanggungjawabnya sebagai camat.

Selain itu, mereka juga meminta untuk mengevaluasi seluruh kepala desa di Kecamatan Sipispis terkait anggaran dana desa yang tidak transparan terhadap masyarakat dan banyaknya pembangunan yang menggunakan dana desa tidak sesuai dan kualitas mutu bangunannya yang diragukan.

"Kami juga menolak Galian c ilegal di lokasi bangun Jawa I, Desa Marjanji, Kecamatan Sipispis, yang mana sudah merusak dan melakukan pencemaran sungai dan merusak lingkungan. Dan meminta kepada Bupati untuk membangun dan memperbaiki listrik di Dusun VII, Desa Marjanji yang tidak layak untuk digunakan," pungkas Ridwan rekan lainya Kevin Alwadea Saragih, M Togi Horasdo Lubis.

Dalam kesempatan ini, Kepala BKD Dimas Kurnianto mengucapkan terima kasih atas kehadiran rekan rekan mahasiswa Formasi dari di kecamatan Sipispis.

"Namun sedikit kita sayangkan. kenapa Pemerintah (Kecamatan) Sipispis tidak terlebih dahulu dibicarakan di tingkat kemuspikaan yang ada di Sipispis.Namun hal ini perlu kita bedah satu persatu dari rekan rekan Formasi yang sudah disampaikan kepada kami terkait mengevaluasi kenerja camat dengan ragam persoalan persoalan yang sudah disampaikan," jelas Dimas.

Dia juga mengucapkan terima kasih atas sosial kontrol yang dilakukan terhadap pemerintahan. "Hal ini akan kita sahuti dan akan kami kaji serta akan kami tindaklanjuti," sebut Dimas Kurnianto.

Mengenai evaluasi Camat Sipispis, dia membahas soal UU Nomor 23 tentang pemerintah daerah. Hal itu beda ruang yang sedikit terbatas terhadap rekan rekan camat di wilayah kerja masing masing.

"Perlu diketahui bahwa camat itu hanya sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintah pembangunan dan kemasyarakatan. Dialah yang memfasilitasi penyelenggaraan pemerintah desa di wilayah khususnya di Sipispis," terangnya.

Terkait tentang listrik, pihaknya akan melihat dulu persoalannya. Sebenarnya kewewenangan listrik ini menjadi domain kewenangan PLN. "Kita tidak bisa menyalurkan dari anggaran pemerintah daerah. Bukan pemerintah daerah tak mau, bukan pemerintah desa tak mau, tapi kita dukung. Kita akan komunikasikan dengan pihak PLN, kenapa hal ini bisa terjadi," ucap Dimas Kurnianto yang pernah menjabat Kadis PMD.

Mengenai galian C, dia mengaku, hal itu adalah wewenang dari pemerintah provinsi. Namun Jika itu wewenang kabupaten akan ditindaklanjuti. "Bila perlu kita cek persama Satpol PP dan pemerintah tetap memfasilitasi," ucapnya.

Soal evaluasi kepala desa, Dimas juga mengaku, pemerintah daerah tidak bisa mengevaluasi kepala desa.
Sebab, kepala desa dipilih oleh masyarakat. "Namun kalau nanti mempertajam penggunaan dana desanya melalui evaluasi APBD saja. Inilah yang akan kami dorong rekan rekan dinas terkait dalam wewenang tersebut," pungkas Dimas Kurnianto.