MEDAN - Personel Unit I Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap seorang terduga pengedar sabu-sabu di kawasan Medan Area. Dari pria berinisial MMA (31), warga Jalan Sutrisno Gang Damai No. 27, Kelurahan Kota Matsum 1, Kecamatan Medan Area ini, petugas menyita timbangan elektrik dan serbuk kristal putih sisa pakai seberat 1,50 gram.

Kepala Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obat (Kasatresnarkoba) Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan yang dikonfirmasi melalui Kanit Idik I Saresnarkoba, AKP Paul Simamora, Rabu (17/3/2021) mengatakan, kejadian dan penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jalan Japaris, Gang Amse, Kelurahan Komat 1, Kecamatan Medan Area, tepatnya di sebuah rumah sering dijadikan tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkoba.

"Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan 1 buah alat isap sabu-sabu (bong), lengkap dengan pirex kaca berisikan sisa sabu terletak di atas meja dan 1 buah timbangan digital, serta 1 bungkus plastik klip kosong," ujar AKP Paul.

Paul menjelaskan, setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui narkotika tersebut diperoleh dari Koko yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Selanjutnya, barang bukti dibawa ke Mako Satresnarkoba Polrestabes Medan, guna proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.