MEDAN - Praktisi Hukum Sumatera Utara (Sumut) Rinaldi mengatakan rapat liar Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumut adalah inkonstitusional.


Penegasan tersebut disampaikan Rinaldi menanggapi pertanyaan wartawan seputar digelarnya rapat KNPI Sumut yang memecat Samsir Pohan sebagai Ketua.

"Inkonstitusional. Sehingga cacat hukum. Oleh karenanya, dapat dikatakan pemecatan itu sama sekali tidak pernah terjadi dan tidak perlu dipusingkan. Apalagi, Samsir itu ketua yang sepengetahuan saya berbuat untuk eksistensi KNPI di Sumut ini. Untuk itu, ketua Samsir harus menindak tegas oknum-oknum dimaksud," tegas Rinaldi, Selasa (16/3/2021).

Dikatakan inkonstitusional, lanjut dijelaskan Alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara (USU) ini, dikarenakan rapat pleno itu dilaksanakan bertentangan dengan AD/ART KNPI.

"Tidak ujuk-ujuk kumpul beberapa orang pengurus lalu bisa dianggap pleno. Ada donk mekanismenya, undangan dibuat oleh dan kepada siapa, berapa jumlah minimal dewan pengurusnya dan sebagainya.

Pastinya, mengenai hal itu kawan-kawan sudah fahamlah. Kan sudah tinggi sekolah organisasinya. Dan hal itu akan menjadi preseden buruk bagi perkembangan dan perjalanan organisasi pemuda yang notabenenya adalah diisi para mantan aktivis dan juga sekolah pengaderannya sudah tinggi-tinggi.

Maka dari itu, Saya selaku Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM KNPI Sumur sangat kecewa keharmonisan konsolidasi yang bersinergi selama ini seakan terusik oleh adanya gerakan beberapa kawan-kawan pengurus yang melaksanakan kegiatan yang seakan-akan itu adalah pleno," jelasnya seraya menambahkan yang dipertontonkan ini bukan pengetahuan organisatoris.

Jadi, sebut Rinaldi, ia meminta dan berharap hal serupa tidak terulang lagi.

"Jadi, jangan sampai diulangi oleh siapapun lagi. Khususnya DPD KNPI Sumut. Sebab, perlu kawan-kawan ingat, yang terjadi bukanlah kapal karam atau tidak bernahkoda melainkan beberapa awak kapal yang melompat kelaut demikian kiasannya," sebutnya.

Apalagi, kata Rinaldi, Samsir Pohan adalah mandataris Musyawarah Daerah (Musda) KNPI.

"Saudaraku Samsir Pohan adalah Mandataris Musda dan tidak segampang itu untuk melengserkannya," pungkasnya.

Senada dengan itu, pengurus Caretaker KNPI Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Bambang S Harahap juga mendukung penuh kepemimpinan KNPI Sumut di bawah komando Samsir Pohan.

Menurutnya, oknum mengklaim pengurus KNPI Sumut yang menggelar rapat liar kemarin, hanya haus kekuasaan dan pamer jurus mabuk.

"Langkah-langkah inkonstitusional oknum mengaku pengurus KNPI Sumut itu adalah praktik mengangkangi aspirasi pengurus KNPI kabupaten/kota di Sumut," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPD KNPI Sumut, Samsir Pohan dipecat dari kepengurusan DPD KNPI Sumut.

Pemecatan ini diputuskan dalam Rapat Pleno ke II DPD KNPI Sumut dipimpin oleh Swangro Lumbanbatu yang digelar di Hotel Grand Kanaya, Medan pada hari Senin (15/3/2021) kemarin.