JAKARTA - Dalam mendukung berkembangnya industri kendaraan listrik, pemerintah memberikan sederet insentif. Mulai dari pengaturan kembali tarif pajak hingga libur bayar pajak atau tax holiday.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menjelaskan insentif tax holiday hingga 10 tahun akan diberikan jika investor kendaraan listrik berinvestasi sebesar Rp 5 triliun.

"Apabila penuhi kriteria investasi Rp 5 triliun, dapat diberi tax holiday 10 tahun," tuturnya dalam rapat dengan Komisi XI, Senin (15/3/2021).

Kementerian Keuangan juga memberikan dukungan dengan merombak tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Kebijakan itu juga untuk mengakomodir masuknya investor yang ingin membangun pabrik mobil listrik di Indonesia yang masuk dalam kategori Battery Electric Vehicle (BEV).

BEV sendiri merupakan kategori kendaraan listrik murni. Selain itu ada kategori Hybrid Electric Vehicle (HEV) dan Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV).

Dalam PP 73 Tahun 2019 tarif PPnBM untuk BEV 0%, lalu PHEV juga 0%. Nah para pengusaha produsen BEV ingin pengenaan PPnBM dibedakan dengan PHEV. Alasannya karena kendaraan PHEV tidak murni menggunakan tenaga listrik.

Ada 2 skema perubahan yang diusulkan Sri Mulyani. Skema 1 tarif PPnBM untuk BEV tetap 0%, sedangkan untuk PHEV naik jadi 5% dan Full-Hybrid dari 2%, 5% dan 8% menjadi 6%, 7% dan 8%.

Namun skema 1 itu tidak gratis. Ada syarat yang ditetapkan Sri Mulyani untuk para produsen kendaraan listrik BEV yang ingin berinvestasi di Indonesia.

Sementara untuk skema dua merupakan progresif dari skema 1. Tarif PPnBM untuk BEV tetap 0%, lalu untuk PHEV menjadi 8%. Sedangkan untuk Full-Hybrid dari 6%, 7% dan 8% menjadi 10%, 11% dan 12%.