MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) menyatakan, PT Bank Sumut melakukan maladministrasi atau penyimpangan prosedur, Selasa (16/3/2021). Hal itu terjadi karena bank pelat merah milik Provinsi Sumut itu tidak membayarkan uang jasa produksi bagi karyawannya yang berhenti dengan hormat sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Perusahaan PT Bank Sumut No. 001/Dir/DSDM-TK/PBS/2019 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, Direksi Bank Sumut juga telah melakukan penyimpangan prosedur dalam penerbitan Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut No. 159 tahun 2020, tentang pembayaran jasa produksi kepada pegawai dari penggunaan laba bersih tahun buku 2019. Sebab, SK Direksi itu bertentangan dengan Peraturan Perusahaan PT Bank Sumut sendiri.

Demikian dikatakan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar didampingi Kepala Pemeriksaan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean usai menyerahkan hasil monitorong pelaksanaan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Sumut atas pengaduan 7 orang mantan karyawan Bank Sumut kepada Direktur Utama PT Bank Sumut Budi Utomo di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang No. 3 Medan.

"Dalam kasus ini, selaku pengadu atas nama Muhammad Ikbal dan kawan-kawan berhenti dari Bank Sumut tetapi tidak mendapatkan uang jasa produksi sesuai dengan Peraturan Perusahaan," ujar Abyadi.

Karenanya, lanjut Abyadi menjelaskan, para karyawan tersebut mengadukan Dirut Bank Sumut sebagai terlapor I dan Gubernur Sumatra Utara sebagai terlapor II.

Senada dengan itu, Kepala Pemeriksaan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean mengatakan, berdasar pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman, dalam Peraturan Perusahaan, karyawan yang berhenti dengan hormat tetap akan mendapat uang jasa produksi tahun berjalan.

"Para karyawan itu berhenti tahun 2019, harusnya mereka tetap menerima uang jasa produksi tahun berjalan. Tetapi dengan adanya SK Direksi No. 159/2020 yang meniadakan pemberian uang jasa produksi bagi karyawan yang berhenti secara hormat maupun diberhentikan secara tidak hormat, sehingga hak karyawan yang berhenti secara hormat menjadi dihilangkan. Dan dari pemeriksaan kita, SK Direksi itu bertentangan dengan Peraturan Perusahaan Bank Sumut," kata James.

Untuk itu, Ombudsman meminta pihak Bank Sumut agar membayarkan uang jasa produksi karyawan yang berhenti secara hormat serta memperbaiki SK Direksi agar tidak bertentangan dengan peraturan perusahaan.

Sementara itu, Dirut Bank Sumut Budi Utomo, dalam pertemuan itu mengakui ada kekeliruan dari pihaknya atas keluarnya SK Direksi yang tidak sesuai dengan Peraturan Perusahaan (PP) Bank Sumut, terkait pemberian uang jasa produksi bagi karyawan yang berhenti dengan hormat.

"Ini akan menjadi pelajaran bagi kami kedepannya untuk melakukan perbaikan tata kelola di Bank Sumut," kata Budi Utomo dalam pertemuan itu.

Namun demikian, Budi Utomo menyatakan, meski SK Direksi telah dilakukan perbaikan dan telah disesuaikan dengan Peraturan Perusahaan, tetapi uang jasa produksi tetap tidak bisa diberikan bagi mantan karyawan yang mengadu ke Ombudsman, meskipun mereka berhenti secara hormat.

Pasalnya, jelas Budi, dalam Peraturan Perusahaan ada syarat, yakni karyawan yang mendapatkan uang jasa produksi harus berdasar indikator kinerja yang penilaiannya selama 1 tahun. Sementara, para mantan karyawan yang menuntut, berhenti bekerja pada Januari dan Maret 2019.

"Pembayaran uang jasa produksi itu dilakukan setiap tahun. Kita tidak dapat membayar uang jasa produksi tahun 2019 di tahun 2020, karena mereka berhenti di awal tahun, penilaian indikator kinerjanya tidak ada," pungkas Budi.