MEDAN - Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kota Medan, M Fauzi (36) ditembak personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur.


Warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Medan Timur diringkus dari lokasi persembunyiannya di Jalan Pasar 9 Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dari pelaku, petugas menyita barang bukti sepeda motor dan sejumlah barang elektronik.

Dalam aksinya, tersangka berhasil memboyong perhiasan emas yang diperkirakan seberat 150 gram dan puluhan lembar uang dolar serta ringgit pada Minggu (14/3/2021).
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan, Senin (15/3/2021) menyebutkan, penangkapan tersangka bermula dari laporan korban, Sahlun Nasution.

Korban mengaku kalau rumahnya di Jalan M Yakub Gang Haji Abdullah No 8 Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan, dibobol kawanan maling saat ditinggal pergi.

"Korban kehilangan satu cincin emas mata hijau 1,16 gram, 1 liontin dan anting emas 8,55 gram, 1 cincin emas mata pink seberat 7,7 gram, 1 cincin emas warna warni seberat 8,6 gram, 2, liontin plus 1 gelang emas total seberat 29 gram, 1 gelang, 1 kalung, 2 cincin, 1 liontin emas total seberat 103 gram, 1 unit laptop dan uang ringgit Malaysia sebanyak 4000an Ringgit," ujar Kapolsek Medan Timur, Kompol Muhammad Arifin.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengejar pelakunya.

"Diperoleh ciri-ciri pelaku. Dari hasil penyelidikan itu, kemudian personel Reskrim Polsek Medan Timur menerima informasi kalau tersangka M Fauzi (36) sedang berada di Jalan Pasar 9 Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan. Di situ, kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," katanya.

Dari hasil interogasi, Fauzi mengaku membobol rumah korban bersama rekannya, Dircalindu Yunandar Nasution alias Mandra.

"Namun saat pengembangan untuk mengejar tersangka Mandra dan mencari barang bukti, pelaku Fauzi berpura-pura ingin ke kamar mandi dan berusaha menyerang petugas dengan mencoba merampas senjata api milik petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka," sebutnya.

Masih kata Kapolsek, Fauzi membagi hasil curian itu kepada tersangka Mandra.

"Diperkirakan kerugian korban Rp120 juta. Fauzi mendapatkan hasil curian Rp60 juta. Kemudian uang tersebut dibeli sepeda motor dan sejumlah barang elektronik," ujar dia.

Kata Arifin, tersangka Fauzi merupakan residivis yang pernah ditahan di Polsek Dolok Sanggul.

"Kasus pencurian, dengan menjalani hukuman 3 tahun penjara dan bebas tahun 2018," pungkasnya.