MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara meminta agar para tenaga kesehatan (Nakes) pelapor insentif tertunda tidak didiskriminasi.

Permintaan itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar kepada Walikota Medan usai menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait ditundanya insentif Nakes penanganan Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirngadi Medan dan Puskesmas lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

"Saya minta para nakes tersebut jangan didiskriminasi karena telah melaporkan tertundanya pembayaran insentif sejak tahun 2020 lalu," ujar Abyadi di hadapan Walikota Medan, Bobby Afif Nasution dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Edwin di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Jalan Sei Besitang No. 3 Medan, Senin (15/3/2021).

Menurut Abyadi, sebaiknya laporan para nakes tersebut dijadikan momentum bagi Pemko Medan untuk melakukan perubahan sistem dan tata kelola keungan agar menjadi lebih baik.

"Saya kira ini bisa dijadikan momentum perubahan untuk memperbaiki sistem dan tata kelola keuangan dan lain sebagainya di lingkungan Pemko Medan agar lebih baik lagi," pungkasnya.

Sementara itu, Walikota Medan, Bobby Afif Nasution meminta maaf kepada para Nakes yang insentifnya tertunda sejak Tahun 2020 lalu.

"Mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan, saya mohon maaf. Dan permohonan maaf ini sudah saya jabarkan juga sebagai walikota," ucap Bobby.

Sekaitan dengan itu, lanjut dijelaskan Bobby, ia sudah menandatangani Peraturan Walikota (Perawal) agar insentif Nakes dibayarkan.

"Tidak lebih dari seminggu sejak saya dilantik walikota kemarin, Perwal ini sudah saya tandatangani. Agar insentif nakes ini bisa dibayarkan. Dan tidak ada pemotongan pajak sudah kita bayarkan dari bulan mei, kini Juli Agustus September, untuk nakes yang ada di RSUD Pringadi dan puskesmas di lingkungan pemerintah kota Medan," jelasnya.

Informasi sebelumnya, kasus ini bermula saat para Nakes penanganan Covid-19 di RSUD Dr Pirngadi Medan melaporkan insentifnya belum dibayarkannya sejak Tahun 2020.

Menindaklanjuti laporan para Nakes tersebut, Ombudsman RI melakukan serangkaian pemeriksaan dengan mengundang pihak terkait mulai Direktur Rumah Sakit Pirngadi dan Sekda Kota Medan.

Hasil dari laporan tersebut yang tertuang dalam LAHP Ombudsman menemukan 3 maladministrasi dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Medan terkait belum dibayarkannya insentif para Nakes di RSUD Pirngadi Medan dan Puskesmas di lingkungan Pemko Medan sejak Tahun 2020 sehingga anggarannya menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA).