ASAHAN - Kabupaten Asahan adalah sebuah kabupaten yang terletak di provinsi Sumatra Utara, Indonesia. Kabupaten ini beribukota di Kota Kisaran dan mempunyai wilayah seluas 3.732,97 km². Sebelumnya, Kabupaten Asahan beribukota di Tanjung Balai, yang kemudian dimekarkan menjadi kota madya.

Pada tahun 2020, Kabupaten Asahan memiliki penduduk sebanyak 769.960 jiwa, dengan kepadatan 206 jiwa/km². Asahan merupakan kabupaten pertama di Indonesia yang membentuk lembaga pengawas pelayanan umum bernama Ombudsman Daerah Asahan, melalui SK Bupati Asahan Nomor: 419-Huk/Tahun 2004, tanggal 20 Oktober 2004. Di era kolonial, wilayah ini disebut sebagai Assaban oleh orang Eropa.

Dikutip dari asahankab.go.id, Kabupaten Asahan dimulai dari perjalanan Sultan Aceh yaitu Sultan Iskandar Muda ke Johor dan Malaka pada tahun 1612. Hal ini dapat dikatakan sebagai awal dari sejarah Asahan.

Dalam perjalanan tersebut, rombongan Sultan Iskandar Muda beristirahat di kawasan sebuah hulu sungai, yang kemudian dinamakan Asahan.

Perjalanan dilanjutkan ke sebuah Tanjung yang merupakan pertemuan antara sungai Asahan dengan sungai Silau, kemudian bertemu dengan Raja Simargolang.

Di tempat itu juga, Sultan Iskandar Muda mendirikan sebuah pelataran sebagai Balai untuk tempat menghadap, yang kemudian berkembang menjadi perkampungan. Perkembangan daerah ini cukup pesat sebagai pusat pertemuan perdagangan dari Aceh dan Malaka, sekarang ini dikenal dengan Tanjung Balai.

Dari hasil perkawinan Sultan Iskandar Muda dengan salah seorang puteri Raja Simargolang lahirlah seorang putra yang bernama Abdul Jalil yang menjadi cikal bakal dari kesultanan Asahan.

Abdul Jalil dinobatkan menjadi Sultan Asahan I. Pemerintahan kesultanan Asahan dimulai tahun 1630 yaitu sejak dilantiknya Sultan Asahan yang I sampai dengan XI. Selain itu di daerah Asahan, pemerintahan juga dilaksanakan oleh datuk-datuk di Wilayah Batu Bara dan ada kemungkinan kerajaan-kerajaan kecil lainnya.

Tanggal 22 September 1865, kesultanan Asahan berhasil dikuasai Belanda. Sejak itu, kekuasaan pemerintahan dipegang oleh Belanda.

Kekuasaan pemerintahan Belanda di Asahan/Tanjung Balai dipimpin oleh seorang Kontroler, yang diperkuat dengan Gouverments Besluit tanggal 30 September 1867, Nomor 2 tentang pembentukan Afdeling Asahan yang berkedudukan di Tanjung Balai dan pembagian wilayah pemerintahan dibagi menjadi 3 yaitu Onder Afdeling Batu Bara, Onder Afdeling Asahan dan Onder Afdeling Labuhan Batu.

Kerajaan Sultan Asahan dan pemerintahan Datuk-Datuk di wilayah Batu Bara tetap diakui oleh Belanda, namun tidak berkuasa penuh sebagaimana sebelumnya. Wilayah pemerintahan Kesultanan dibagi atas Distrik, Onder Distrik yaitu Distrik Tanjung Balai dan Onder Distrik Sungai Kepayang, Distrik Kisaran, Distrik Bandar Pulau dan Onder Distrik Bandar Pasir Mandoge.

Sedangkan wilayah pemerintahan Datuk-datuk di Batu Bara dibagi menjadi wilayah Self Bestuur yaitu Self Bestuur Indrapura, Self Bestuur Lima Puluh, Self Bestuur Pesisir, Self Bestuur Suku Dua (Bogak dan Lima Laras).

Pemerintahan Belanda berhasil ditundukkan Jepang pada tanggal 13 Maret 1942. Sejak saat itu Pemerintahan Fasisme Jepang disusun menggantikan Pemerintahan Belanda.

Pemerintahan Fasisme Jepang dipimpin oleh Letnan T. Jamada dengan struktur pemerintahan Belanda yaitu Asahan Bunsyu dan bawahannya Fuku Bunsyu Batu bara. Selain itu, wilayah yang lebih kecil di bagi menjadi Distrik yaitu Distrik Tanjung Balai, Kisaran, Bandar Pulau, Pulau Rakyat dan Sei Kepayang. Pemerintahan Fasisme Jepang berakhir pada tanggal 14 Agustus 1945 dan 17 Agustus 1945 Kemerdekaan Negara Republik Indonesia diproklamirkan.

Sesuai dengan perkembangan Ketatanegaraan Republik Indonesia, maka berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1945, Komite Nasional Indonesia Wilayah Asahan di bentuk pada bulan September 1945.

Pada saat itu pemerintahan yang di pegang oleh Jepang sudah tidak ada lagi, tapi pemerintahan Kesultanan dan pemerintahan Fuku Bunsyu di Batu Bara masih tetap ada. Tanggal 15 Maret 1946, berlaku struktur pemerintahan Republik Indonesia di Asahan dan wilayah Asahan di pimpin oleh Abdullah Eteng sebagai kepala wilayah dan Sori Harahap sebagai wakil kepala wilayah, sedangkan wilayah Asahan dibagi atas 5 Kewedanan, yaitu Kewedanan Tanjung Balai, Kewedanan Kisaran, Kewedanan Batubara Utara, Kewedanan Batubara Selatan dan Kewedanan Bandar Pulau.

Kemudian setiap tahun tanggal 15 Maret diperingati sebagai Hari Jadi Kabupaten Asahan. Pada Konferensi Pamong Praja se-Keresidenan Sumatera Timur pada bulan Juni 1946 diadakan penyempurnaan struktur pemerintahan, yaitu sebutan Wilayah Asahan diganti dengan Kabupaten Asahan, sebutan Kepala Wilayah diganti dengan sebutan Bupati dan sebutan Wakil Kepala Wilayah diganti dengan sebutan Patih

Kabupaten Asahan dibagi menjadi 5 Kewedanan dan 15 Wilayah Kecamatan yaitu Kewedanan Tanjungbalai yang terdiri dari 4 Kecamatan adalah Kecamatan Air Joman, Simpang Empat, Sei Kepayang.

Kemudian Kewedanan Kisaran yang terdiri dari 3 Kecamatan yaitu Kecamatan Kisaran, Air Batu dan Buntu Pane. Selanjutnya Kewedanan Batu Bara Utara yang terdiri dari 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Medang Deras dan Air Putih.

Selain itu ada Kewedanan Batu Bara Selatan yang terdiri dari 3 Kecamatan yaitu Kecamatan Talawi, Tanjung Tiram dan Lima Puluh.

Terakhir, Kewedanan Bandar Pulau yang terdiri dari 3 Kecamatan yaitu Kecamatan Bandar Pulau, Pulau Rakyat dan Bandar Pasir Mandoge.

Berdasarkan keputusan DPRD-GR Tk. II Asahan No. 3/DPR-GR/1963 Tanggal 16 Februari 1963 diusulkan ibukota Kabupaten Asahan dipindahkan dari Kotamadya Tanjung Balai ke kota Kisaran dengan alasan supaya Kotamadya Tanjung Balai lebih dapat mengembangkan diri dan juga letak Kota Kisaran lebih strategis untuk wilayah Asahan. Hal ini baru teralisasi pada tanggal 20 Mei 1968 yang diperkuat dengan peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 1980, Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 28, Tambahan Negara Nomor 3166.

Pada tahun 1982, Kota Kisaran ditetapkan menjadi Kota Administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1982, Lembaran Negara Nomor 26 Tahun 1982. Dengan adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.26-432 tanggal 27 Januari 1986 dibentuk Wilayah Kerja Pembantu Bupati Asahan dengan 3 wilayah Pembantu Asahan, yaitu Wilayah I Lima Puluh terdiri dari 5 Kecamatan yaitu Kecamatan Medang Deras, Air Putih, Lima Puluh, Talawi dan Tanjung Tiram.

Selanjutnya Wilayah II Air Joman yang juga terdiri dari 5 Kecamatan yaitu Kecamatan Air Joman, Meranti, Tanjung Balai, Simpang Empat dan Sei Kepayang.

Kemudian Wilayah III Buntu Pane yang juga terdiri dari 5 Kecamatan yaitu Kecamatan Buntu Pane, Bandar Pasir Mandoge, Air Batu, Pulau Rakyat dan Bandar Pulau.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 1981 dan Peraturan Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 1983 tentang Pembentukan, Penyatuan, Pemecahan dan Penghapusan Desa di Daerah Tingkat II Asahan telah dibentuk 40 Desa Persiapan dan Kelurahan Persiapan sebanyak 15 yang tersebar dibeberapa Kecamatan, yang peresmian pendefinitifan-nya dilaksanakan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara pada tanggal 20 Februari 1997, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 146/2622/SK/Tahun 1996 tanggal 7 Agustus 1996.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 138/ 814.K/Tahun 1993 tanggal 5 Maret 1993 telah dibentuk Perwakilan Kecamatan di 3 Kecamatan, masingmasing sebagai adalah Perwakilan Kecamatan Sei Suka di Kecamatan Air Putih, Perwakilan Kecamatan Sei Balai di Kecamatan Tanjung Tiram dan Perwakilan Kecamatan Aek Kuasan di Kecamatan Pulau Rakyat.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan no. 323 tanggal 20 September 2000 dan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan no. 28 tanggal 19 September 2000 telah menetapkan tiga kecamatan perwakilan yaitu Kecamatan Sei Suka, Aek Kuasan dan Sei Balai menjadi kecamatan yang Definitif. Kemudian berdasarkan Peraturan Bupati Asahan Nomor 9 Tahun 2006 tanggal 30 Oktober 2006 dibentuk 5 desa baru hasil pemekaran yaitu Desa Tomuan Holbung pemekaran dari Desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Desa Mekar Sari pemekaran dari Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Desa Sipaku Area pemekaran dari Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Desa Sentang pemekaran dari Desa Lima Laras Kecamatan Tanjung Tiram dan Desa Suka Ramai pemekaran dari Desa Limau Sundai, Kecamatan Air Putih.

Pada pertengahan tahun 2007 berdasarkan Undang-undang RI Nomor 5 tahun 2007 tanggal 15 Juni 2007 tentang pembentukan Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Asahan dimekarkan menjadi dua Kabupaten yaitu Asahan dan Batu Bara. Wilayah Asahan terdiri atas 13 Kecamatan sedangkan Batu Bara 7 Kecamatan.

Selanjutnya tanggal 15 Juni 2007 juga dikeluarkan keputusan Bupati Asahan Nomor 196-Pem/2007 mengenai penetapan Desa Air Putih, Suka Makmur dan Desa Gajah masuk dalam wilayah Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan. Sebelumnya ketiga desa tersebut masuk dalam wilayah kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, namun mereka memilih bergabung dengan Kabupaten Asahan. Hingga kini Kabupaten Asahan terdiri dari 25 Kecamatan.

Struktur Pemerintahan Kabupaten

Asahan pada saat ini terdiri dari :
– Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan
– Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan
– 1 Inspektorat
– 17 Dinas Daerah
– 7 Lembaga Teknis Daerah berbentuk Badan dan 3 berbentuk Kantor
– 25 Kecamatan
– 177 Desa
– 27 Kelurahan

Dari mulai berdirinya Kabupaten Asahan yaitu pada tanggal 15 Maret 1946 sampai dengan sekarang, Kabupaten Asahan dipimpin oleh 11 Bupati, berikut daftarnya

1. Abdullah Eteng, menjabat dari 15/3/1946 sampai 30/1/1954.
2. Rakutta Sembiring, menjabat dari 1/2/1954 sampai 29/2/1960
3. H. Abdul Aziz, dari 1/3/1960 sampai 3/5/1960
4. Usman JS, dari 4/5/1960 sampai 10/5/1966
5. H. Abdul Manan Simatupang, dari 11/5/1966 sampai 31/1/1979 (disambung oleh Pelaksana Tugas)
6. DR. Bahmid Muhammad, dari 2/3/1979 sampai 2/3/1984 (disambung oleh Pelaksanaan Bupati)
7. H. Zulfirman Siregar, dari 22/6/1984 sampai 22/6/1989
8. H. Rihold Sihotang l, dari 22/6/1989 sampai Juli 1999 (disambung Pelaksana Tugas Bupati)
9. Drs. H. Risuddin, dari 25/3/2000 sampai 19/8/2010.
10. Drs. H. Taufan Gama Simatupang, dari 19/8/2010 sampai April 2019 (karena meninggal dunia dan dilanjutkan oleh Pelaksana Tugas Bupati)
11. H. Surya BSc dari 20/9/2019 sampai sekarang.