ASAHAN - Sat Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil membekuk 3 terduga pelaku yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Jumat (12/3/2021).
Dari ketiga pelaku, dua diantaranya adalah wanita yaitu Ayudiani alias Ayu (27) warga Jalan Sudirman, Lingkungan I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Nurlela alias Lela (29) warga Jalan Utama Lingkungan XII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur.

Kemudian, tersangka lainnya adalah seorang lelaki bernama Febri Nicolas Simanjuntak alias Nico (43) warga Jalan Manggis, Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

Barawal dari sebuah informasi dari masyarakat yang diterima langsung boleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK bahwa ada dua orang perempuan yang melakukan transaksi di dalam rumah.

Dari informasi tersebut, Kapolres Tanjungbalai langsung memerintahkan Tim Unit I Sat Narkoba melalui Kasat Narkoba untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian, setelah diyakini benarnya da transaksi narkoba, team Opsnal unit Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Awaludin langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka wanita tersebut.

Selanjutnya saat diinterogasi, keduanya mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang lelaki bernama Nico. Tim langsung bergerak cepat memburu dan menangkap Nico hingga berhasil.

Saat dikonfirmasi wartawan, hal tersebut dibenarkan olek Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK "benar kami menangkap dua perempuan dan satu orang laki-laki yang diduga keras memiliki narkotika jenis sabu," terangnya.

Dijelaskannya bahwa saat penggerebekan, tersangka Ayu dan Lela di tangkap dirumahnya ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu, dengan pengembangan kasus akhirnya tersangka Nico dijemput oleh team yang sedang didalam kamarnya dengan barang bukti 2 bungkus sabu sebanyak 2,50 Gram kotor.

"Dilakukan intrograsi kepada ketiga tersangka, ketiganya mengaku bahwa barang haram tersebut adalah benar miliknya," jelas AKBP Putu Yudha.

Lebih lanjut, mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini menjelaskan bahwa tersangka bersama barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,17 Gram, 1 bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,36 Gram, 1 bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 Gram, 1 Unit timbangan elektrik, uang Rp 240.000 dan Rp 20.000 telah di amankan Mapolres Tanjung Balai untuk diproses secara hukum yang berlaku.

"Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Subs 132 ayat(1) Tentang Narkotika, ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup," tutupnya.