BELAWAN - Seorang perempuan muda, Putri Rahmatika (29) ditangkap Polres Pelabuhan Belawan.


Warga Jalan Denai Gang Kumis I Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai ini ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Kasatreskoba Polres Belawan, AKP Juriadi SH ketika dikonfirmasi membenarkan mengamankan perempuan muda penyalahgunaan narkotika tersebut.

"Benar. Pelaku yang ditangkap ini merupakan pengedar," tulis Juriadi melalui pesan Aplikasi WhatsApp, Sabtu (13/3/2021).

Juriadi menjelaskan, penangkapan terhadap perempuan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Suryadi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan dijadikan peredaran sabu-sabu.

"Dari informasi itu, kami menindaklanjuti dengan mendatangi ke lokasi dimaksud. Benar saja, ada didapati seorang wanita. Tim Satresnarkoba langsung mengamankan dan menggeledah rumah. Hasilnya, ditemukan barang bukti 6 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,74 gram," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Langkat ini.

Usai diamankan, kata Juriadi pelaku berserta barang bukti sabu diboyong ke Polres Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat sabu dibelinya dari seorang bandar berinisial S. Saat ini, kami tengah memburu pemasok barang haram tersebut," pungkasnya.