LABUHANBATU - Tekab Unit Reskrim Polsek Panai Tengah yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Chaidir Suhartono, mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian di dalam rumah. Pelaku Is alias Aan (21) diamankan polisi usai menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/30/III/Res.7.4/2021/SU/RES.LBH/SEK-PANAI TENGAH, tanggal 11 Maret 2021, yang dilaporkan Aldrey Al Hanafi.

Kapolsek Panai Tengah, Iptu Rusdi Koto, Kamis (11/3/2021) menjelaskan, pencurian ini berawal pada Jumat (15/1/2021) sekira pukul 06.30 saat korban bangun tidur dan hendak membuka pintu kios jualannya.

"Namun korban dikejutkan dengan melihat pintu kiosnya sudah dalam keadaan terbuka dan ada bekas congkelan. Saat diperiksa, uang yang disimpan dalam laci sejumlah Rp. 1.500.000, telah hilang dan korban memeriksa barang dagangannya dan setelah diperiksa rokok dalam steling jualannya juga hilang, bahkan handphone merk Xiaomi Redmi 4a warna gold yang sebelumnya korban letakkan di dekat TV di ruang tengah rumahnya juga hilang," beber Kapolsek.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 3.633.000 dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panai Tengah.

Selanjutnya, pada Kamis (11/3/2021) sekira pukul 09.30, Tekab unit Reskrim Polsek Panai Tengah mendapat informasi bahwa tersangka Is alias Aan sedang berada di rumah orangtuanya di Desa Bagan Bilah Dusun III, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.

"Dan tim selanjutnya bergerak menuju rumah orangtua tersangka serta mengamankan pelaku," ungkapnya.

Kepada polisi, Aan mengakui perbuatannya dan tim menemukan handphone merk Xiaomi Redmi 4a warna gold yang dipakai tersangka dan selanjutnya dibawa ke Polsek Panai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.