SERGAI - Bupati Serdang Bedagai H Darma Wijaya mengeluarkan surat edaran tentang kewajiban pejabat bertempat tinggal di Kabupaten Serdang Bedagai.

Surat edaran tersebut mulai tanggal 9 Maret 2021 dengan nomor :18.33/800/1450/2021 ditandatangani Bupati Serdang Bedagai H Darma Wijaya yang ditunjuk kepada Asisten Setdakab, staf ahli Bupati, Inspektur, Sekretaris DPRD, seluruh Kepala Dinas, seluruh kepala badan dan seluruh camat, kepala bagian dan Direktur RSUD Sultan Sulaiman.

Adapun surat edaran yang dimaksud untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintah, Pembangunan dan kemasyarakatan serta percepatan pencapaian target kenerja Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai untuk mewujudkan Serdangbedagai Mandiri, Sejahtera
dan Religius.

Karenanya, pejabat pimpinan tinggi pratama, Kepala Bagian Setdakab wajib tinggal di wilayah Sergai. Dan kepada Direktur RSUD Sultan Sulaiman, para Camat dan seluruh Kepala Puskesmas agar bertempat tinggal di rumah dinasnya masing-masing yang telah disediakan pemerintah daerah.

Menurut isi surat edaran, hal ini dilaksanakan sesuai visi Kabupaten Sergai, Mandiri, Sejahtera dan Religius sebagaimana dicanangkan Bupati H Darma Wijaya dan Wakil Bupati H Adlin Umar Yusri Tambunan.