SERGAI - Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin menggrebek terduga pengedar saat hendak transaksi narkotika jenis sabu di Dusun III Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa (9/3/2021) sekira pukul 16.00 Wib.

Adapun pelaku yang diamankan AS alias Putra (39) warga Dusun VI Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Kabupaten Serdang Bedagai. Di mana pelaku sudah tak sadar saat diintai petugas akan melakukan transaksi sabu.

Hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti sebuah botol kosmetik merk Safi warna bening yang berisikan 5 plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga sabu, 8 plastik klip transparan kosong, uang Rp75 ribu dan 1 buah timbangan digital warna hitam.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddy Napitupulu mengatakan penangkapan pelaku atas mendapatkan informasi dari masyarakat, Selasa (9/3/2021) sekira pukul 10.00 Wib tentang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Atas informasi tersebut, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin Ipda S Hasibuan menindak lanjuti informasi tersebut.

Setiba dilokasi, terlihat pelaku sedang berdiri. Tanpa basa basi Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

Namun pelaku sempat membuang benda kesemak semak dan setelah dilakukan pengecekan ternyata barang bukti narkotika jenis sabu.

Hasil introgasi terhadap pelaku, dirinya mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung di gelandang ke Polsek Pantai Cermin.

"Tersangka dijerat pasal 114 subs pasal 112 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba dan sedang dalam pengembangan," ucap Kapolres kepada GoSumut.