MEDAN - Tekab Polsek Pancurbatu Polsek Pancurbatu meringkus satu dari tiga pelaku pembobol rumah milik Hemat Beru Barus (60).

Peristiwa naas yang dialami korban itu terjadi di kediamannya, Jalan Jamin Ginting Simpang Delitua Dusun II Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang pada tahun lalu, tepatnya (9/2/2020) menyebabkan kerugian hingga Rp100 juta.

"Tersangka berinisial ID (20) ini diringkus Tekab dari kediamannya kawasan Jalan Jamin Ginting Gang Sawah, kelurahan Sidomulyo, kecamatan, Medan Tuntungan," ujar Kapolsek Pancurbatu, AKP Dedy Darma didampingi Kanit Reskrim, AKP Syahrial Siregar, Rabu (10/3/2021).

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, terungkapanya kasus ini berdasarkan tindak lanjut dari laporan korban yang keberatan rumahnya dibobol oleh para tersangka.

"Dalam laporannya kepada petugas, pensiunan PNS ini mengatakan, aksi pencurian tersebut baru diketahuinya saat tiba di rumah usai pergi ke suatu tempat pada hari Sabtu (9/2/2020). Di situ, setelah memeriksa rumahnya, korban mengetahui kalau 3 buah jam tangan merk Alexander Kristi, uang tunai Rp 45 juta dan perhiasan berupa kalung berlian, gelang emas, suasa raib diembat maling. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta," jelas Kapolsek.

Selanjutnya, terang Kapolsek, saat itu korban membuat laporan ke Polsek Pancurbatu.

"Nah, menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab Polsek Pancurbatu melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekaligus memeriksa saksi. Dari hasil olah TKP diketahui kalau, pelaku bersama komplotannya masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang setelah terlebih dahulu merusak kunci. Kala itu, usai menggasak barang-barang dan uang kontan milik korban ini, kawanan pelaku kemudian pergi dari jalan semula," terang Kapolsek.

Setelah hampir setahun dilacak, tambah Kapolsek, Tekab Polsek Pancurbatu dipimpin Panit Reskrim Iptu Pol Hendry PS, SH yang telah mengantongi identitas tersangka akhirnya mendapat informasi kalau tersangka sedang berada di kediamannya.

"Tanpa buang waktu lagi, petugas langsung bergegas menuju ke lokasi sasaran dan berhasil meringkus tersangka tanpa mendapat hambatan," tambahnya.

Ketika diinterogasi, Kapolsek menerangkan, tersangka mengakui melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban bersama dengan temannya berinisial S dan B.

"Mereka melakukan aksi pencurian tersebut, setelah sebelumnya merusak pintu belakang rumah korban. Sedangkan barang-barang hasil kejahatan tersebut kemudian mereka jual kepada penadah. Tersangka juga mengaku, kalau dirinya hanya mendapat bagian uang sebesar Rp 2 juta, di mana uang tersebut digunakannya untuk membeli jaket parasut warna hijau merk LLC seharga Rp 50.000 dan sisanya digunakan pelaku untuk biaya hidup sehari hari," terangnya.

Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Pancurbatu untuk diproses.

"Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana," pungkas orang nomor satu di Mapolsek Pancurbatu ini seraya menambahkan masih memburu dua rekan tersangka lainnya.