LABUHANBATU - Personel Unit Reskrim Polsek Kota Pinang berhasil menggagalkan peredaran 1 kilogram lebih narkotika jenis sabu atau sekira 1.065,22 gram bruto pada Minggu (7/3/2021). Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan 3 pelaku berinisial MR (42) warga Kampung Baru III Kota Pinang, Kabupaten Labusel, MR alias Capek (41) warga Kampung Baru III, dan IP alias Iwan (38) Desa Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan di dampingi Wakapolres Kompol Taufik, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kapolsek Kota Pinang AKP Bambang G Hutabarat saat konfrensi pers ungkap kasus narkotika, Senin (8/3/2021).

Dari ketiga tersangka, imbuh Kapolres, disita barang bukti 1 bungkus plastik besar klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 508,06 gram bruto, 5 paket sabu dilakban coklat berat bruto 544,18 gram, 3 paket sabu di plastik klip dengan berat bruto 12,64 gram, 1 paket sabu di plastik klip dengan berat bruto 0,14 gram, 1 unit Nokia warna hitam, 1 unit timbangan elektrik warna silver, 1 buah mancis warna hijau yang terpasang jarum, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 buah kaca pirek bekas bakaran yang berisikan kristal putih diduga sabu, 1 buah dompet warna abu-abu merah, 1 unit handphone android merek Oppo warna hitam, 1 unit handphone merek Hammer warna hitam, 3 buah sobekan kertas kado, 1 unit Honda Beat warna hitam BK 4263 AIX dan 1 buah plsstik asoi warna putih.

"Pengungkapan kasus ini diawali penangkapan tersangka MR di Kampung Baru III saat pelaku baru selesai membeli satu paket sabu 0,14 gram, kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap MR alias Capek di rumahnya dengan 3 paket sabu 12,64 gram. Selanjutnya dikembangkan lagi ke jaringan di atasnya IP di Simpang Tanjung Medan Kampung Rakyat, dari pelaku ini berhasil disita 6 paket sabu seberat 1052,22 gram yang disimpan dalam bagasi sepeda motornya," beber Kapolres.

Saat dilakukan pengembangan, IP mencoba melakukan perlawanan dan membahayakan jiwa petugas, sehingga IP berhasil dilumpuhkan dengan menyarangkan timah panas di kaki kirinya dan selanjutnya IP diberikan perawatan.

"Terhadap TSK ini masih dilakukan pendalaman jaringan di atasnya dan dipersangkakan dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.