MEDAN - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Helvetia menangkap pencuri besi kanopi di Jalan Filisium, Helvetia, Sabtu, (6/3/2021).

Pencuri yang berpofesi sebagai pencari barang bekas dimaksud berinisial EHS (37).

"Ia ditangkap berdasarkan laporan warga yang melihat aksi tersangka mencuri kanopi milik korban," ujar Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamaean Hutahaean didampingi Kanit Reskrim, Iptu Zuhatta Mahadi.

Lanjut dijelaskan mantan Waka Satresnarkoba Polrestabes Medan ini, peristiwa pencurian itu sendiri terjadi tatkala pelaku berkeliling mencari barang bekas untuk dibeli guna dijual kembali ke pengepul.

"Namun, saat tiba di lokasi, tersangka yang melihat besi kanopi pagar rumah yang sudah rapuh langsung menggoyangnya dan pagar tersebut langsung lepas terbelah dua," jelas Kapolsek.

Kemudian, tambah Kapolsek, tersangka langsung memuatnya kedalam becak bermotor yang digunakannya.

"Namun sayang, aksi tersangka dipergoki warga dan langasung melaporkanya ke Polsek Medan Helvetia," tambah mantan Kapolsek Percut Sei Tuan ini.

Usai diamankan, kata Kompol Pardamaean, tersangka berikut barang bukti becak bermotor bermuatan besi kanopi hasil kejahatan langsung digelandang ke Mapolsek Medan Helvetia untuk diproses.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke 5e Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan badan paling lama 7 tahun," pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2004 ini.