ASAHAN - Unit Jatanras Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Asahan berhasil mengungkap dan menangkap 4 kawanan pelaku pencurian rumah kosong, Kamis (4/3/2021).

Keempat pelaku tersebut adalah Fahrizal Dimas (20), Rafli Adil (18), Reza Dwi Azhari (22) dan Abdur Rajaq Wardana Nasution (20). Keempat pelaku merupakan warga Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu-Bara.

Keempat pelaku mencuri barang-barang perabotan rumah dari mulai barang elektronik, rak hingga barang pecah bela.

Kejahatan dilakukan di salah satu rumah kosong yang berada di Dusun IX Sumber Makmur, Desa Gajah, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan pada hari Kamis (18/2/2021).

Semenjak pemilik rumah meninggal dunia, rumah tersebut selalu kosong. Sementara anak pemilik rumah tinggal di Kota Kisaran.

Setelah para maling tersebut bereaksi, anak pemilik rumah yang tinggal di Kota Kisaran pulang ke rumah orangtuanya. Ia terkejut karena barang-barang di dalam rumah ludes diembat para maling.

Atas kejadian tersebut, Unit Jatanras Polres Asahan bekerjasama dengan Sat Intelkam Polres Asahan melakukan penyelidikan.

Kemudian pada Kamis (4/3/2021) malam, petugas mengetahui dan mencurigai Rafli Adil Lubis sebagai salahsatu pelaku. Disaat itu juga petugas mendapatkan informasi bahwa Rafli sedang berada di SPBU Kampung Durian, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Selanjutnya, Unit Jatanras Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Asahan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan RAFLI, sekira pukul 22.00 wib petugas berhasil menangkap dan mengamankan Rafli.

Kepada petugas Rafli mengaku bahwa melakukan tindakan jahat tersebut tidak sendirian melainkan bersama temannya yang bernama Fahrizal Dimas.

Setelah itu, petugas bergegas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Fahrizal di rumahnya. Kemudian dari keterangan Fahrizal mengaku bahwa masih ada dua orang temannya lagi yang ikut mencuri di rumah kosong tersebut.

Fahrizal menyebutkan bahwa dua temannya itu adalah Reza dan Abdur Razaq. Selanjutnya tanpa mengulur waktu, petugas langsung melakukan pengembangan, kemudian menangkap Reza dan Abdur Razaq di Jalinsum Desa Gajah, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.

Hal itu dibeberkan oleh Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani, SH keoada wartawan, Sabtu (6/3/20201). "Unit Jatanras bekerjasama dengan Sat Intelkam Polres Asahan menangkap empat orang pelaku pencurian dengan pemberatan. Pelaku mencuri perabotan di rumah kosong," terangnya.

Sambungnya, setelah dilakukan penangkapan, petugas langsung mengamankan keempat pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Asahan. "Kita proses secara hukum kepada keempat pelaku," katanya.

Barang bukti tersebut berupa 1 unit kipas angin merk cosmos, 1 set springbad warna coklat, 1 set rak TV warna coklat, 1 buah pintu besi warna hitam, 1 unit mesin cuci merk LG, 1 unit lemari es merk LG, 2 buah kursi plastik warna merah, 2 set gordyen warna coklat dan berbagai macam barang pecah belah.