LABUHANBATU - Marlina br Siagian (44), warga Dusun Bakti, Desa Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, mendatangi SPK Polres Labuhanbatu.

Kedatangannya ke kantor polisi guna melaporkan tindak pidana pencurian yang dialaminya sesuai dengan bukti laporan polisi Nomor : LP/122/I/2021/SPKT - LBH.

Menurut Marlina, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (18/12/2020) sekira pukul 03.00 saat korban sedang tidur di depan mini market SPBU Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Saat terbangun dan hendak mengambil HP sekira pukul 05.00, korban dikejutkan karena HP yang sebelumnya diletak di dashbord mobil sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp. 5.000.000.

Dari hasil lidik di lapangan pada Selasa (2/3/2021) sekira pukul 15.00, Tim 3 Tekab Unit Resum Polres Labuhanbatu mendapat informasi keberadaan pelaku yang telah mencuri HP milik korban yang sedang berada di rumahnya di Lingkungan Aek Riung, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Mendapat informasi itu, tim lansung bergerak ke TKP dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Reskrim, AKP Parikhesit, Kamis (4/3/2021) membenarkan penangkapan ini.

"Benar. Pelaku BA alias Adi (44) telah diamankan Tim 3 Tekab Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Resum Iptu SM. Lumban Gaol dan mengamankan 1 unit Handphone merk Samsung type A7," tandasnya.