LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Ipda Eko Sanja, berhasil mengamankan seorang laki-laki bernisial AB alias Bagas (22) terkait dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret).

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait menerangkan, penangkapan ini sebagaimana yang tertuang dalam Laporan polisi nomor : LP/74/II/RES.1.8/ 2021/SEK KL.HULU tanggal 22 Februari 2021 yang dilaporkan Nita Debora Sigalingging.

"Di mana, pelaku diamankan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku utama S alias Gito yang ditahan di Polsek Pulau Raja. Dalam pengakuannya, diperoleh informasi bahwa HP dibawa oleh Bagas untuk segera dijual ditambah bukti-bukti petunjuk lainnya," ungkap Kapolsek, Kamis (4/3/2021).

Kapolsek menceritakan, peristiwa ini terjadi pada Selasa (22/2/2021) telah terjadi pencurian dengan kekerasa yang dialami Nita Debora di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu.
"Dari hasil penyelidikan dan interogasi saksi dan rekaman CCTV, salah satu pelakunya adalah S yang sudah ditahan di Polsek Pulau Raja, sedangkan AB alias Bagas diduga pelaku pertolongan jahat terkait dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.350.000," bebernya.

"Setelah mengumpulkan petunjuk akhirnya pada Selasa (2/3/2021) sekira pukul 21.30, pelaku Bagas diamankan di Jalan Wonosari - Londut, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara," ucapnya.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 1 unit handphone Redmi 9, 1 unit handphone Oppo A12, 1 buah kotak handphone Redmi 9, 1 buah kotak handphone Oppo A12, 1 buah tas selempang dan 1 dompet.

"Pelaku sudah diperiksan dan kini dijebloskan ke dalam sel tahanan," tandasnya.