DELI SERDANG - Aparat kepolisian Polresta Deliserdang menerapkan keadilan Resotrativ (Resotrativ Justice) dalam menyelesaikan kasus Masjid Jamik Agung Lubukpakam.

Penyelesaian itu difasilitasi Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK didampingi Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Firdaus SIK, dengan menghadirkan kedua belah pihak masing-masing Parlindungan Harahap (pelapor) dan Syamsir SE (terlapor) dalam kasus Mesjid Jamik Lubukpakam.

"Sebelumnya, Dewan Penasehat BKM Masjid Jamik Lubukpakam, Kompol (Purn) Parlindungan Harahap melaporkan dugaan kasus penggelapan uang kas sebesar Rp.1.200.000 dengan telapor Syamsir SE selaku bendahara dengan LP/131/XII/2020/SU/RES DS/SEK LUBUK PAKAM, Tanggal 1 Desember 2020. Menindaklanjuti hal tersebut, saya memerintahkan Kasat Reskrim untuk menggelarkan kasus tersebut bersama Kapolsek Lubukpakam, AKP Hendri Yanto dan penyidik pembantu," ujar Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, Kamis (4/3/2021).

Selanjutnya, lanjut Yemi menerangkan, Kasat Reskrim mengundang kedua belah pihak terkait kasus dimaksud.

"Dalam pertemuan, Kasat Reskrim memberikan penjelasan, masukan dan saran kepada kedua belah pihak bahwa permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Hasilnya, pelapor dan terlapor sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan satu sama lain," terang mantan Kapolres Asahan ini.

Usai kedua belah pihak berdamai, terang Yemi pelapor mencabut pengaduan yang dilaporkan di Polsek Lubukpakam.

"Perdamaian tersebut dibumbui tanda tangan oleh kedua belah pihak. Oleh karenanya, Polresta Deliserdang melakukan penerapan keadilan restorativ (Restorative Justice) karena persoalan dapat diselesaikan dengan berdamai secara tertulis dan seluruh pengurus BKM Mesjid Jamik Lubukpakam saling memaafkan," terang mantan Kapolres Belawan ini.

Yemi mengungkapkan, dengan terselesaikan kasus ini, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada kedua belah pihak dan pengurus BKM Masjid Jamik Lubukpakam.

"Saya selaku Kapolresta mengucapkan terimakasih kepada kedua belah pihak, yang mana kasusnya telah selesai secara berdamai. Dengan demikian, ke depan sama-sama saling menjaga situasi kondusif sesuai arahan dan perintah Bapak Kapolri," ungkap Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1997 ini.

Ketua Badan Kenaziran Masjid Jamik Lubukpakam, Agung Agus Safii mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Polresta Deliserdang, di mana telah menyelesaikan kasus tersebut dengan mengedepankan keadilan restorativ.

"Atas nama BKM Jamik Lubukpakam, kami berterimakasih kepada Kapolresta Deliserdang beserta jajarannya yang memfasilitasi permasalahan sehingga berujung berdamai. Untuk itu, ke depan akan bersama-sama saling bekerjasama untuk memakmurkan masjid," pungkas Agung Agus Safii.